NewsTNI / POLRI

Irjen TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Irben Itjen TNI

147
×

Irjen TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Irben Itjen TNI

Sebarkan artikel ini

 

Eksposelensa.com.Jakarta ||. Irjen TNI Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Inspektur Perbendaharaan (Irben) Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI dari Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M. kepada Marsma TNI Dwi Dedy Gunawan, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Rabu (31/07/2024).
Sertijab Irben Itjen TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan TNI. Dimana Irben Itjen TNI Marsma TNI Bejo Suprapto yang memasuki usia pensiun dimutasi ke Mabes TNI AU, sedangkan penggantinya Marsma TNI Dwi Dedy Gunawan sebelumnya menjabat Irben Itjenau.
Kegiatan sertijab ditandai dengan penandatangan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan pejabat lama dan baru di hadapan Irjen TNI. Dalam kesemptan tersebut, Irjen TNI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Marsma TNI Bejo Suprapto atas dedikasi dan pengabdiannya selama berdinas di TNI. “Selamat memasuki purna tugas, tetap bina tali silaturahmi,” pesan Laksdya TNI Dadi Hartanto.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Wairjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, Sekretaris Itjen TNI Laksma TNI Agus Priyatna, Irops Itjen TNI Marsma TNI Ridwan Djoko Leksono serta para pejabat utama dan anggota Itjen TNI.
“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…