BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II

21
×

Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Nagan Raya, 26 Januari 2025 – Ketidakpastian menyelimuti masyarakat Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan mereka dengan PT SPS II. Hampir sepekan setelah audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada 19 Januari 2025, janji pembentukan tim investigasi untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan belum juga terealisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Bongkarperkara.com, anggota GMOCT. GMOCT sendiri sebelumnya telah memberitakan rencana pembentukan tim investigasi ini dengan judul “DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng” pada 15 Januari 2025.

Keraguan dan kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi pertemuan antara anggota DPRK Heri Yanda dengan perwakilan PT SPS II di sebuah kafe di Nagan Raya sebelum audensi berlangsung. Warga menduga hal ini mengindikasikan potensi ketidaknetralan dewan dalam menangani sengketa lahan tersebut. Meskipun Heri Yanda menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan bukti dari pihak perusahaan, Penjelasan tersebut tidak cukup meyakinkan warga.

Kejanggalan lain muncul saat audensi. Meskipun pihak perusahaan terlihat hadir di sekitar gedung DPRK sebelum dan sesudah audensi, mereka tidak ikut serta dalam acara tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pernyataan DPRK yang menyatakan bahwa perusahaan tidak diundang.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ketujuh setelah audensi, pembentukan tim investigasi yang dijanjikan – yang melibatkan Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Pertanahan Negara (BPN), Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pemerintah terkait – belum juga menunjukkan perkembangan. Tim Ahli DPRK menyatakan hal tersebut di luar kapasitasnya, sementara Komisi I yang diwakili Heri Yanda menyatakan kesulitan membentuk tim karena keterbatasan kewenangan dan kesibukan anggota dewan. Ketua DPRK sendiri mengaku belum mendapatkan update informasi dari Komisi I.

Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Babah Lueng. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini, sementara perusahaan terus melakukan aktivitas yang menurut mereka merugikan warga. “Hutan tua habis ditebang, lahan kami direbut. Kami dilaporkan ke Mabes Polda Banda Aceh saat masuk ke lahan kami sendiri,” ungkap seorang warga Babah Lueng kepada awak media. Mereka berharap pemerintah segera memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan transparan. Ketidakjelasan dan lambannya respon dari DPRK Nagan Raya semakin memperparah keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa ini.

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: sri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *