Eksposelensa.com – Garut – Dua pria berinisial Y (23) dan C (23) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Malangbong berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong atas keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pasir, Desa Bunisari, Kecamatan Malangbong, sebagai tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Jumat malam (25/7/2025).
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menjelaskan bahwa titik terang kasus ini bermula dari laporan korban yang secara tidak sengaja melihat sepeda motornya ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
“Korban mengenali sepeda motornya yang diposting di Facebook, kemudian segera melaporkannya kepada anggota kami. Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Suarna kepada awak media, Senin (28/07/2025).
Motor yang dicuri adalah Honda Astrea C100 warna hitam dengan nomor polisi D-3955-BZ, yang saat kejadian diparkir di depan rumah korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor lainnya, yaitu Honda Beat berwarna biru tanpa dokumen resmi, yang diduga juga hasil tindak kejahatan. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Malangbong.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan curanmor yang lebih luas,” tambah AKP Suarna.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini, serta meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Garut dan sekitarnya.
( Adji Saka )