BeritaLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Jurnalis Handal di Aceh Dikriminalisasi, Warga Desa Babah Lueng Kehilangan Pendamping, Berharap Ombudsman RI, Presiden dan Mualem Turun Tangan

12
×

Jurnalis Handal di Aceh Dikriminalisasi, Warga Desa Babah Lueng Kehilangan Pendamping, Berharap Ombudsman RI, Presiden dan Mualem Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Semarang, 12 November 2025 – Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa Ridwanto, seorang jurnalis sekaligus Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, memasuki babak baru. Ironisnya, Ridwanto, yang seharusnya menjadi korban pembacokan oleh Muslem Bin Syamaun pada 18 Agustus 2025 lalu, kini justru mendekam di tahanan kejaksaan.

Kasus ini bermula ketika Muslem Bin Syamaun melaporkan Ridwanto ke Polsek Darul Makmur atas dugaan penganiayaan. Padahal, menurut keterangan Ridwanto, ia melakukan pembelaan diri (noodweer) saat diserang oleh Muslem Bin Syamaun, yang mengakibatkan pelaku pembacokan tersebut mengalami luka memar di wajah.

Penahanan Ridwanto ini membuat Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is, yang didampingi oleh Ridwanto sebagai penerima kuasa dan paralegal dari kantor hukum Adil Bangsa Yustisia, merasa kehilangan. Keduanya kini mengandalkan Ombudsman RI setelah resmi melaporkan kasus mereka.

Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is merasa tidak bersalah karena lahan yang mereka garap telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Babah Lueng. Namun, PT SPS 2 Agrina mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut, yang berujung pada pelaporan keduanya ke Polda Aceh Tipidter IV.

Dalam wawancara dengan tim liputan khusus GMOCT dan disaksikan oleh Safari Is serta Mdan Bin Utuh Genan, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Merril Yasar mengakui tidak pernah melihat bukti fisik HGU PT SPS 2 Agrina. Merril Yasar bahkan mengaku dipaksa menandatangani surat yang menyatakan Pemdes Babah Lueng tidak pernah mengeluarkan surat terkait lahan HGU atau plasma PT SPS 2 Agrina, yang bertentangan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Sporadik yang dimiliki Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is.

Selain Ombudsman RI, Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is juga berharap Gubernur Aceh, Mualem, dan Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat membantu turun tangan menyelesaikan masalah mereka. Mereka berharap kasus ini dimenangkan oleh warga Desa Babah Lueng, baik yang sudah dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina maupun warga lain yang lahannya diklaim dan dirusak oleh perusahaan tersebut. Mereka berharap anak cucu mereka kelak tetap menjadi petani yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan tidak menjadi pencuri sawit dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

GMOCT, yang mengawal kasus ini sejak awal, prihatin dengan munculnya surat panggilan terbaru untuk Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is dari Penyidik Tipidter IV Polda Aceh. Investigasi GMOCT menemukan banyak kejanggalan dan dugaan kuat konspirasi antara Koperasi Si Kandang Jaya dan PT SPS 2 Agrina terkait plasma yang hanya sesuai dengan keputusan Bupati Nagan Raya tahun 2018.

Merril Yasar juga terekam mengakui bahwa ia dipaksa dan diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan berkop Pemdes Babah Lueng yang bertentangan dengan SKT Sporadik milik warga.

Pun Terdapat di Google Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang terdapat dalam PDF berjumlah 298 halaman, PT SPS 2 Agrina dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan pada tahun 2018. Menurut UU Kementerian ATR BPN, perusahaan yang telah ditetapkan bersalah tidak dapat memperpanjang HGU atau diberikan izin HGU baru.

GMOCT  akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan dimenangkan oleh warga Desa Babah Lueng yang saat ini sedang dikriminalisasi.

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#mulaem

#presidenriprabowosubianto

#kementerianatrbpn

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka