TNI / POLRI

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi di Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

150
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi di Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar mengalami keberhasilan gemilang dalam menangani kasus pembakaran rumah dan mobil yang terjadi di Desa Kumbung dan di halaman Alfamart Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka terhadap korban YS (43) yang merupakan mantan istrinya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada tanggal 7 Mei 2024, pelaku IS (41) berhasil diamankan, mengukuhkan peran strategis kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar , AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku IS yang berhasil dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. “Pelaku kurang dari 24 jam sudah berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim intelijen dan koordinasi yang solid,” ujarnya dengan bangga.pada Kamis (9/5/2024).

Pelaku berhasil ditemukan di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. “Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim operasional intelijen segera melakukan ellicyting terhadap jaringan intelijen dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Proses penangkapan pelaku juga melibatkan peran serta keluarga pelaku yang memberikan kerjasama penuh kepada pihak kepolisian. “Pelaku didampingi oleh keluarga dan tokoh masyarakat menemui petugas di jalan Desa Sukaraja Kulon dan sepenuhnya bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres Indra Novianto menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya keras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.

Sementara itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan pembakaran tersebut. Pelaku juga masih akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Kapolres. (Red)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…