TNI / POLRI

Kabid Humas Polda Jabar : Tersangka Pencurian Hewan Ternak Di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara

163
×

Kabid Humas Polda Jabar : Tersangka Pencurian Hewan Ternak Di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com- Tersangka pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Sindangkasih yang telah berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan pada sekitar dua pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada Kapolres Ciamis Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan ternak.

“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Sabtu (28/10/2023).

“Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancaran aksi di wilayah Kawalu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat. Akhirnya berhasil diidentifikasi oleh Polres Ciamis Polda Jabar dan ditangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.

“Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka bukanlah berasal dari instansi manapun. Pakaian yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas.

“Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun yang bekerja sehari hari pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing dijual. Dimana uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Pola Jabar menambahkan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Hasil pengembangkan pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

“Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga,” katanya.

 

Red

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…