BeritaNews

Kades Ciparasi, Audensi Ke-3 Kembali Mangkir, Badak Banten Akan Lanjutkan Persoalan Dengan Lapdu Ke APH

116
×

Kades Ciparasi, Audensi Ke-3 Kembali Mangkir, Badak Banten Akan Lanjutkan Persoalan Dengan Lapdu Ke APH

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Audensi ke-3 antara Organisasi Masyarakat Badak Banten (Ormas BB) dengan Kepala Desa (Kades) Ciparasi yang dijadwalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku mediator kembali gagal, karena Kades Ciparasi kembali tidak hadir (mangkir) diacara tersebut. Acara audensi ini digelar pada Senin, 22 Juli 2024.

Tidak hanya jajaran Ormas BB yang merasa kecewa dengan mangkirnya Kades Ciparasi dalam audensi yang ke-3, Kadis PMD pun merasakan hal yang sama. Pasalnya, DPMD selaku liding sektor para Kepala Desa merasa tidak dihargai.

Dikatakan Okta, Kadis PMD, sebanyak 3 kali pemanggilan terhadap Kades Ciparasi, namun selalu berhalangan untuk datang ke audensi yang direncanakan.

“3 kali sudah pihak DPMD melakukan pemanggilan terhadap Kades bersangkutan, namun selalu berhalangan dalam 3 kali audensi,” katanya.

Namun begitu, sambung dia, Dinas PMD secara internal akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya selaku pengendali dan pembina untuk desa.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan identifikasi ke Desa Ciparasi,” tegasnya.

“Persoalan ini kami kembalikan kepada rekan-rekan Ormas BB, silahkan tempuh tahapan untuk langkah berikutnya,” pungkasnya.

Sementara, Rukmanul Hatta, Sekretaris DPD Ormas BB Lebak menyampaikan, sudah 3 kali audensi tapi Kades terkait selalu tidak hadir.

“yang jelas, kades Ciparasi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Disis lain, Rahmat, Lembaga Bantuan Hukum yang diperbantukan untuk menyelesaikan permasalahan dengan Kades Ciparasi mengatakan, “kami dari Ormas BB tidak punya maksud untuk merecoki masalah, namun selaku kontrol sosial menghendaki adanya klarifikasi tentang masalah ini,” ujarnya.

Setelah didiskusikan dengan Dinas PMD, lanjut dia, untuk perbaikan bukan hanya pembinaan yang sudah dilakukan, namun langkah hukumpun perlu ditempuh.

“Setelah pertemuan yang ke-3 kami lakukan dan tetap Kades bersangkutan tidak hadir, maka kami akan lakukan rapat internal, apakah langkah yang kami ambil harus ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) ataukah kami harus melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.

Masih Rahmat, dia minta kesediaan pihak DPMD jika pihak Ormas BB atau dirinya memerlukan data-data terkait anggaran dana desa di desa Ciparasi dia berharap pihak DPMD bisa membantunya.

“Kami akan diskusi terlebih dahulu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, karena untuk lapor ke APH dengan 2 bukti saja sudah kuat. Sedangkan kalau ke APIP itu sifat hanya diduga,” ungkapnya.

“Tujuannya adalah semata-mata untuk perbaikan kita semua,” pungkasnya.

Cepapih