BeritaLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Kasus Lahan H. Masrul Masuk PK Kedua, Ketua DPD LSM BARA API Riau Jasril RZ Desak Mahkamah Agung Profesional dan Bebas Intervensi

19
×

Kasus Lahan H. Masrul Masuk PK Kedua, Ketua DPD LSM BARA API Riau Jasril RZ Desak Mahkamah Agung Profesional dan Bebas Intervensi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Pekanbaru — Sengketa lahan antara H. Masrul melawan PT Handala Mandala Sampoerna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru kembali memasuki babak krusial.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, kuasa hukum H. Masrul secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Permohonan PK Kedua tersebut telah diterima secara resmi oleh PTUN Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Pekanbaru, Ahmad Taufik Lubis, S.H., M.H., dengan Nomor Akta Permohonan:

13/G/2024/PTUN.PBR jo 136/B/2024/PTTUN.MDN jo 54 PK/TUN/2025.

Kuasa hukum H. Masrul menyampaikan bahwa PK Kedua ini merupakan Upaya Hukum Luar Biasa yang ditempuh untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/TUN/2025, yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), cacat formil, serta inkonstitusional.

Dalam memori PK Kedua, pemohon menegaskan bahwa putusan PK sebelumnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang telah mengubah ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding) serta wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK tersebut, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni adanya novum atau terdapat dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan terkait aset negara atau daerah.

Namun demikian, dalam perkara ini, Termohon PK Kedua dinilai tidak memenuhi syarat formal tersebut, sehingga seharusnya permohonan PK sebelumnya ditolak sejak tingkat pertama, baik oleh Ketua PTUN Pekanbaru maupun oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menguatkan dalilnya dengan merujuk pada praktik peradilan yang telah menerapkan Putusan MK secara konsisten, salah satunya melalui Penetapan Ketua PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024, yang menolak permohonan PK dari Badan/Pejabat TUN. Hal tersebut dinilai mencerminkan kepatuhan (comply) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh, dalam memori PK Kedua juga ditegaskan bahwa alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna telah terbantahkan secara hukum.

Hal ini merujuk pada rangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PN Pekanbaru Nomor 62/PDT.G/2009/PN.PBR, Putusan PT Riau, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1000K/PDT/2010 tanggal 28 Januari 2013, yang menyatakan bahwa dasar hibah yang digunakan telah dibatalkan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Jasril RZ, Ketua LSM BARA API sekaligus tokoh yang sejak awal mengawal kasus ini, meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menilai PK Kedua yang diajukan pihak H. Masrul.

“Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar profesional dan berani menegakkan konstitusi. Jangan sampai proses PK ini kembali dicederai oleh intervensi oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Jasril RZ.

Ia menambahkan, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah menjadi cermin penegakan hukum dan komitmen negara dalam memberantas mafia tanah.

“Jika putusan MK dan SEMA MA saja diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. Kami berharap MA berdiri tegak di atas konstitusi, bukan di bawah tekanan,” ujarnya.

Jasril RZ juga memastikan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi H. Masrul dan sekaligus membersihkan praktik mafia tanah di Provinsi Riau.

( Tim )

( Adji Saka )