BeritaNews

Kasus Sengketa Jayasari Sanajaya di Ponis Bebas Hukuman Penjara

190
×

Kasus Sengketa Jayasari Sanajaya di Ponis Bebas Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | Lebak – Hari ini Kamis 16/05/2024, sidang putusan kasus penyerobotan lahan di desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang di gelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung – Lebak Banten.

Agenda sidang menghadirkan ke tiga terdakwa yaitu Iyas, Juman dan Sanajaya, telah menghasilkan putusan Ponis terhadap ketiganya.
Adapun putusan terhadap ketiganya, setelah amar putusan di bacakan, terbukti bahwa saudara Iyas Oknum Kades tersebut, dan Juman di nyatakan bersalah, sehingga ke duanya di jatuhi hukuman penjara selama enam (6) bulan, sedangkan Sanajaya di nyatakan tidak bersalah, dan di Ponis Bebas oleh majelis hakim.

Terkait Ponis Enam bulan yang di jatuhkan kepada Iyas dan Juman, lanjut awak media mengkonfirmasi Yudi selaku Kuasa Hukum ke duanya, di halaman parkir belakang PN Rangkasbitung Kamis, 16/05/2024.

Ditanya apakah akan melakukan banding,”Itu sudah menjadi keputusan majelis hakim kang, kami tidak akan melakukan banding,”Katanya.

“Lagian terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut.”tambahnya.

“Sebagai Kuasa Hukum Iyas dan Sanajaya, saya sangat menghargai apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim.”tutupnya.

“Sisi lain dari tim Kuasa Hukum Ujang Sanajaya, Ujang Kosasih sangat bersyukur, karena kliennya bebas dari tuduhan, dan di nyatakan tidak bersalah, sehingga di Ponis bebas.”ungkapnya.

Lanjut Ujang,”Ya inilah dengan proses hukum yang berjalan sangat panjang, namun demikian Alhamdulillah hasil akhir sesuai dengan apa yang kami harapkan, sesuai dengan keyakinan kami, bahwa klien kami memang tidak bersalah.”pungkas Ujang Kosasih.

Terlebih Keluarga besar sanajaya, yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim LBH CHAKRABHINUS H. Rudi dan Ujang Kosasih beserta tim.hal ini di sampaikan Madisa, di pinta keterangannya.
“Tentu saya bersyukur kepada Allah SWT, karena saudara saya sudah bebas dari jerat hukum, walaupun kita tau kalau Sanajaya itu memang tidak bersalah,”ujar Madisa.

“Dan saya mewakili kerabat, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada tim LBH CHAKRABINUS, terutama kepada pak H.Rudi dan Pak Ujang Kosasih yang sudah mendampingi saudara saya sampai bebas dari jerat hukum.”ungkapnya.

“Dan tak lupa saya juga ucapkan banyak terimakasih kepada bang Naga dan bang Romeo yang sudah mati-matian membela keluarga kami, sampai tuntas.”ucapnya.
“Dan saya hanya bisa menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah melibatkan diri, membela masyarakat demi kebenaran, saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya do’a yang kami panjatkan, semoga kebaikan dan perjuangan kita semua di balas oleh Allah SWT amin.”tutup Madisa.

Lain hal dengan King Naga, Teamsus GMBI Wilter Banten, sekaligus Juru bicara MBB di temui di Kejari Lebak, Kamis 16/05/2024 dirinya mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim, bebaskan Sanajaya, fakta membuktikan bahwa Sanajaya tidak bersalah, berbeda dengan apa yang di sangkakang pihak Polda Banten.

“Saya puas dengan keputusan majelis hakim yang memponis bebas Sanajaya, karena memang dia tidak bersalah, walaupun pihak Polda Banten awalnya menetapkan Sanajaya sebagai tersangka.”ungkap Naga.

“Tapi saya tidak puas dengan Ponis yang dibjatuhkan kepada Iyas dan Juman, yang hanya di Ponis Enam bulan penjara, menurut saya tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat.”ujarnya.

Ddn Apih

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…