BeritaLintas DaerahNews

Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras di Sukasari Kota Bandung Tak Gentar Meski Sudah Ditangkap

117
×

Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras di Sukasari Kota Bandung Tak Gentar Meski Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – 24 Mei 2025
Meskipun sudah dua kali dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian, aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah Jalan Perintis, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tampaknya tak kunjung berhenti.

Ironisnya, lokasi yang telah dipasangi garis polisi (police line) justru masih menunjukkan tanda-tanda aktivitas mencurigakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan di sekitar toko yang bersebelahan dengan lokasi yang sebelumnya digerebek.

Sejumlah anak muda tampak keluar masuk dari tempat tersebut, memunculkan kecurigaan kuat bahwa aktivitas ilegal masih berlanjut di bawah pengawasan longgar aparat.

“Sudah dua kali ditangkap, tapi tetap jalan. Ini seperti kebal hukum,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum dan pengawasan aparat terhadap peredaran obat-obatan terlarang.

Obat keras golongan G seperti Eximer dan Tramadol, yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter, diperjualbelikan bebas di kawasan tersebut.

Aktivis Jawa Barat, Akhyarudin, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, kelonggaran penanganan terhadap pengedar obat keras bisa membuka ruang bagi kejahatan terorganisir untuk tumbuh subur.

“Jika sudah dua kali ditangkap tapi tetap beroperasi, patut diduga ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang merusak generasi muda. Kami mendesak aparat untuk bertindak tegas, bukan sekadar formalitas penangkapan, tapi pembongkaran total terhadap jaringan yang terlibat,” tegas Akhyarudin.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan untuk mendorong evaluasi internal di tubuh kepolisian setempat jika dugaan pembiaran ini terus berlangsung.

“Jangan sampai ada kesan bahwa lokasi ini dilindungi. Jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap publik. Kami tidak akan diam,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pasca penyegelan.

(Tim liputan)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…