Eksposelensa.com – Tangerang Selatan– Peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Raya Legok Karawaci, Kampung Anggris, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan.
Ironisnya, meski telah berulang kali dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua, aktivitas ilegal ini tetap berlangsung bebas, seolah para pelaku kebal terhadap hukum.
Saat tim awak media mencoba menggali informasi lebih dalam di lokasi, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar langsung melarikan diri secara panik melalui pintu belakang menuju arah rawa-rawa. Aksi pelarian itu seolah memperkuat dugaan keterlibatan pria tersebut dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tak lama berselang, pihak media dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Tyo. Ia memperkenalkan diri sebagai “pengurus” dari jaringan penjual obat keras tersebut.

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan besar : siapa sebenarnya Tyo dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran obat daftar G di wilayah ini?
Tak hanya di Kecamatan Kelapa Dua, jaringan ini diduga juga menjalar hingga ke wilayah Jl. Bayangkara Pusdiklantas RT 01/01 Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi ini, tim media juga menemukan indikasi aktivitas mencurigakan. Namun, pria yang diduga sebagai pengedar memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan.
Beberapa saat kemudian, muncul seorang pria lain yang mengaku bernama Dani, yang diduga merupakan koordinator lapangan (korlap) dari jaringan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peran Dani dan Tyo dalam kasus ini.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kelapa Dua dan Polres Metro Tangerang Selatan, untuk bertindak tegas dan segera mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras ini.
Pasalnya, keberadaan jaringan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda di wilayah Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.
(Tim liputan)














