BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Kebal Hukum !, Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Kota Tangerang Selatan

141
×

Kebal Hukum !, Peredaran Obat Keras Daftar G Merajalela di Kota Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan– Peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Raya Legok Karawaci, Kampung Anggris, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan.

Ironisnya, meski telah berulang kali dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua, aktivitas ilegal ini tetap berlangsung bebas, seolah para pelaku kebal terhadap hukum.

Saat tim awak media mencoba menggali informasi lebih dalam di lokasi, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar langsung melarikan diri secara panik melalui pintu belakang menuju arah rawa-rawa. Aksi pelarian itu seolah memperkuat dugaan keterlibatan pria tersebut dalam aktivitas ilegal tersebut.

Tak lama berselang, pihak media dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Tyo. Ia memperkenalkan diri sebagai “pengurus” dari jaringan penjual obat keras tersebut.

0-0x0-0-0#

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan besar : siapa sebenarnya Tyo dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran obat daftar G di wilayah ini?

Tak hanya di Kecamatan Kelapa Dua, jaringan ini diduga juga menjalar hingga ke wilayah Jl. Bayangkara Pusdiklantas RT 01/01 Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi ini, tim media juga menemukan indikasi aktivitas mencurigakan. Namun, pria yang diduga sebagai pengedar memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan.

Beberapa saat kemudian, muncul seorang pria lain yang mengaku bernama Dani, yang diduga merupakan koordinator lapangan (korlap) dari jaringan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peran Dani dan Tyo dalam kasus ini.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kelapa Dua dan Polres Metro Tangerang Selatan, untuk bertindak tegas dan segera mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras ini.

Pasalnya, keberadaan jaringan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda di wilayah Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.

(Tim liputan)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…