BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kedaulatan Air di Tangan Rakyat: Amanah Konstitusi dan Syariah

14
×

Kedaulatan Air di Tangan Rakyat: Amanah Konstitusi dan Syariah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Air adalah sumber kehidupan, hak dasar rakyat, dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, pengelolaan sumber daya air di Indonesia masih jauh dari ideal. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pemberi izin bagi korporasi. Sudah saatnya kita menata ulang tata kelola air demi kedaulatan sejati.

Tiga Langkah Menuju Kedaulatan Air

1. Studi Daya Dukung dan Daya Tampung Air:Pemerintah wajib melakukan studi komprehensif yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan sebelum memberikan izin pemanfaatan air. Hasil studi ini harus menjadi dasar penentuan kuota maksimal pengambilan air. Evaluasi berkala diperlukan, dan izin harus dikurangi atau dicabut jika debit air menurun.

2. Skema Kepemilikan Bersama dan Bagi Hasil yang Adil:Masyarakat lokal harus menjadi pemilik manfaat utama melalui BUMDes atau koperasi air. Perusahaan swasta boleh mengelola, tetapi dengan skema bagi hasil yang proporsional, misalnya 60% untuk perusahaan dan 40% untuk masyarakat. Bagian masyarakat harus berupa porsi keuntungan langsung, bukan sekadar CSR. Dengan demikian, rakyat menjadi komisaris sejati, bukan penonton.

3. Batasi Penguasaan Pasar oleh Perusahaan Besar:Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal penguasaan pasar oleh satu perusahaan, misalnya 20% pangsa pasar nasional AMDK. Ini untuk mencegah monopoli dan memberi ruang bagi pelaku lokal, BUMDes, dan UMKM. Distribusi ekonomi akan lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan distributif.

Negara Hadir Sebagai Pengendali

Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip Islam telah mengamanatkan bahwa air adalah milik bersama. Negara bertanggung jawab menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara harus hadir bukan sekadar pemberi izin, tetapi sebagai pengendali kepentingan publik dan pelindung hak rakyat. Rakyat lokal harus menjadi subjek, bukan objek. Swasta boleh berperan, namun dengan batasan tegas dan distribusi manfaat yang adil.

Saatnya Rakyat Jadi Pemilik Sejati

Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang tata kelola air. Ketergantungan pada korporasi besar harus diimbangi dengan pemberdayaan rakyat dan penguatan regulasi. Tiga langkah sederhana di atas dapat menjadi pondasi kedaulatan air sejati.

Air adalah amanah Allah dan hak seluruh rakyat. Sudah saatnya rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemilik sejati kedaulatan air di tanah sendiri, sesuai amanat konstitusi dan petunjuk syariah.

Penulis: Nandan Limakrisna, akademisi dan pemerhati ekonomi-politik sumber daya alam. Aktif dalam kajian kebijakan publik dan strategi penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

( Adji Saka )