BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

113
×

Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung 13 Juni 2025 (GMOCT) – Siswa SMK/SMA Puragabaya di Jl. H. Yasin No. 59 Terusan Pasteur, Bandung, mengalami kesedihan mendalam setelah tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan kelas akibat belum membayar SPP dan uang ujian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dan menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua dan masyarakat.

Bendahara sekolah, Ibu Lia, menginformasikan bahwa siswa yang belum membayar tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian. Kepala Sekolah, Ibu Feni Nuraeni, S.Pd., M.M., belum berada di tempat saat kejadian tersebut.

Saat ditanya mengenai kebijakan ini, Bendahara menjelaskan, “Ini administrasinya harus diselesaikan dulu,” yang senada dengan pernyataan Ibu Mey, Kepala Tata Usaha. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan siswa dan orang tua yang sudah hadir sejak pagi dengan seragam, malah terpaksa menunggu di luar karena tidak mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).

Kartu SAS tersebut hanya diberikan setelah adanya pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa. Sayangnya, pada hari itu, siswa tidak dapat mengikuti SAS karena jadwal ujian telah berakhir, meskipun mereka telah mendapatkan kartu peserta.

Kepala Sekolah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit siswa terkait kegiatan belajar mengajar selama orang tua berkomunikasi dengan pihak sekolah. Namun, banyak orang tua yang mengeluhkan praktik pungutan liar dan sumbangan yang tidak sesuai dengan kebijakan penggunaan dana BOS.

Ketua Yayasan juga memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, menyatakan, “Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.”

Kejadian ini menciptakan preseden buruk bagi sekolah, berdampak negatif pada proses pendidikan siswa. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk perundungan terhadap siswa yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pemerhati pendidikan, Hendra, menegaskan, “Tunggakan siswa tidak boleh ditekan pada siswa, apalagi dihukum dengan cara tidak boleh ikut ujian. Ini jelas perampasan hak siswa yang sedang menjalani pendidikan.”

Hendra menambahkan bahwa seharusnya siswa diizinkan mengikuti ujian, dan masalah tunggakan perlu dibahas dengan orang tua secara musyawarah. “Sekolah sudah mendapatkan dana BOS dari negara, jadi harus punya kebijakan untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Dana operasional sekolah untuk apa?” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang menerapkan praktik semacam ini, karena dapat memberikan trauma bagi siswa. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, juga diyakini tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini.

Informasi mengenai kejadian ini diperoleh dari media online Matainvestigasi.com, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi keadilan bagi siswa-siswi yang terlibat.

#No Viral No Justice

#kdm

#kangdedimulyadi

#dinaspendidikan

Team/Red (Matainvestigasi.com/Doel Ucox)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…