BeritaLintas DaerahNews

Kepala Desa Sangkanhurip Bantah Tuduhan Korupsi, GMOCT Apresiasi Keterbukaan Informasi

176
×

Kepala Desa Sangkanhurip Bantah Tuduhan Korupsi, GMOCT Apresiasi Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

eksposelensa.com – Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan korupsi dana desa yang beredar luas. Dalam wawancara eksklusif dengan perwakilan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) pada Minggu, 22 Juni 2025, di kediamannya, Kades Toto menyatakan bahwa pemberitaan pada 21 Juni 2025 yang menuduhnya melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut, menurut Kades Toto, meliputi proyek-proyek fiktif dalam pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan, pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah. Ia membantah seluruhnya dan menegaskan bahwa semua proyek telah dijalankan sesuai prosedur dan perencanaan yang telah disetujui, dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang lengkap. Kades Toto siap menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada pihak berwenang.

“Tuduhan mark-up anggaran dan penggunaan dana desa untuk hal-hal yang tidak sesuai sama sekali tidak benar,” tegas Kades Toto. Ia menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana desa tercatat transparan dalam laporan keuangan desa yang telah diaudit dan dinyatakan sesuai ketentuan. Ia juga membantah tuduhan gaya hidup mewah, mabuk-mabukan, dan pergaulan bebas yang turut dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Ketua Umum GMOCT mengapresiasi hak jawab yang disampaikan Kades Toto. “Dengan berita hak jawab ini, masyarakat dapat mengetahui informasi yang sejelas-jelasnya bahwa apa yang disampaikan Kades Sangkanhurip sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menyatakan bahwa tayangnya berita hak jawab ini menandakan keterbukaan informasi publik dari Kades Sangkanhurip. “GMOCT mengapresiasi kooperatifnya Kades Sangkanhurip dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya,” tambah Asep Riana.

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, “GMOCT ke depannya akan bersinergi dengan Pemdes Sangkanhurip dalam hal publikasi dan kemitraan antar lembaga.”

Kades Toto berharap pihak berwajib dapat mengungkap sumber informasi yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sanksi yang setimpal. Ia juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Ia menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Sangkanhurip.

#No Viral No Justice

#Kades Sangkanhurip

#Majalengka

#Keterbukaan Informasi Publik

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…