BeritaLintas ProvinsiNewsTNI / POLRI

Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana Diduga Langgar UU Pidana Keuangan

73
×

Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana Diduga Langgar UU Pidana Keuangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – TULANG BAWANG BARAT – Terdapat dugaan mendalam bahwa Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana terkait pengelolaan keuangan negara. Hal ini terungkap setelah penelusuran penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp1.116.502.000 menimbulkan banyak pertanyaan serius.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun pembangunan fisik atau pekerjaan yang terealisasi dari anggaran tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, mengingat lebih dari Rp400 juta dari total dana itu tidak memiliki kejelasan aliran maupun bukti pertanggungjawaban yang sah. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026, perangkat desa tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan, sementara kepala desa yang bersangkutan sulit ditemui maupun dihubungi.

Sejumlah pos pengeluaran dinilai sangat janggal dan mengarah pada pelanggaran hukum. Dana senilai Rp132.504.000 yang rencananya untuk pembuatan rambu jalan desa diduga dialihkan untuk keperluan penerangan jalan tanpa disertai berita acara atau dokumen resmi yang dibutuhkan. Padahal, warga dari Rukun Kampung 1 hingga 8 mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana pembuatan rambu jalan tersebut.

Masalah kian bertambah dengan adanya dana penyertaan modal senilai Rp235.000.000 yang hingga kini belum jelas statusnya, serta dana mendesak sebesar Rp126.000.000 yang rincian penggunaannya tidak diketahui. Secara keseluruhan, tercatat lebih dari Rp500 juta dana publik yang dikelola belum ada penjelasan rinci dan sah dari pihak pengurus desa.

Mengacu pada aturan hukum yang berlaku, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, dialihkan tanpa prosedur, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana karena merugikan hak publik dan keuangan negara.

Berita ini disusun berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta berdasar fakta dan data yang diperoleh di lokasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, agar kebenaran terungkap dan hukum dapat ditegakkan dengan adil.(**)

Tim Investigasi