Eksposelensa.com – Bandung, 19 Maret 2025 – Sebuah kerjasama bisnis yang awalnya menjanjikan, kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Soni Baihaqi, pengusaha gula merah, menggugat PT. Braga Trading Company (Brataco) dan PT. Askrindo Insurance terkait kerjasama pasokan Dextrose yang diduga sarat dengan rekayasa. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari MediaSBI, salah satu media online anggota GMOCT.
Awalnya, Soni Baihaqi tertarik dengan penawaran Dextrose dari sales PT. Brataco yang mengklaim produk tersebut cocok untuk pembuatan gula merah. Ia pun setuju bermitra dengan PT. Brataco, yang kemudian menetapkan syarat agar Soni Baihaqi mendirikan CV dan membuka rekening giro. CV. Sugih Manis, perusahaan milik Soni Baihaqi, kemudian menerima pasokan Dextrose senilai lebih dari Rp2 miliar.
Namun, muncul dugaan rekayasa. Informasi yang beredar menyebutkan limit kredit maksimal PT. Brataco hanya Rp1 miliar, sementara Soni Baihaqi justru mendapatkan limit lebih dari Rp2 miliar. Hal ini membuat Soni Baihaqi kesulitan membayar utang.
PT. Brataco kemudian mengansuransikan piutangnya kepada PT. Askrindo Insurance. PT. Askrindo Insurance kemudian mengirimkan surat tagihan subrogasi klaim asuransi senilai Rp1.285.010.000 kepada Soni Baihaqi, klaim yang telah dicairkan kepada PT. Brataco pada 20 Juli 2022.
Merasa dirugikan, Soni Baihaqi menggugat beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bandung: Direktur PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat I), Branch Manager PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat II), PT. Brataco cabang Tasikmalaya (Tergugat III), dan PT. Askrindo Insurance (Tergugat IV).
Kasus ini menyoroti transparansi pemberian kredit dan etika bisnis. Proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Brataco dan PT. Askrindo Insurance belum memberikan pernyataan resmi. GMOCT melalui MediaSBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: adji saka