Eksposelensa.com, Banten – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW )Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menyoroti lambannya penanganan laporan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat.
“Seharusnya setiap laporan yang masuk bisa segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun, kenyataannya, banyak laporan yang berjalan lambat, bahkan ada yang terkesan diabaikan,” ujar Ahmad Sudita, Kamis (20/3/25).
Menurutnya, beberapa faktor utama yang menyebabkan lambannya penanganan laporan di kepolisian antara lain:
Kurangnya Personel dan Sumber Daya
Jumlah personel kepolisian yang terbatas sering kali menjadi kendala dalam menangani banyaknya laporan yang masuk. Hal ini berpengaruh pada kecepatan proses penyelidikan dan penyidikan.
Birokrasi yang Berbelit
Prosedur administrasi yang panjang dan berjenjang sering kali menjadi hambatan dalam percepatan penanganan laporan. Proses dari tingkat Polsek hingga ke Polda bisa memakan waktu lama.
Kurangnya Pengawasan dan Transparansi
Minimnya pengawasan dari pihak internal maupun eksternal membuat beberapa kasus berjalan lambat. Transparansi dalam penanganan kasus juga masih menjadi tantangan besar.
Adanya Dugaan Intervensi
Ahmad Sudita juga tidak menampik kemungkinan adanya intervensi dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum. Hal ini bisa menyebabkan beberapa kasus berjalan lambat atau bahkan mandek.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam pengawasan anti-korupsi, Tamperak Banten meminta pihak kepolisian untuk lebih responsif dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin menurun,” tutup Ahmad Sudita.
Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh LSM Tamperak Banten.