BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

9
×

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – CIAMIS, (GMOCT) – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk segera mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai indikasi penyimpangan bukan hanya terjadi pada pembangunan fisik dan administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi dalam pengadaan mobil pelayanan desa, Minggu, 23 November 2025.

“Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Agung.

Dugaan Manipulasi Anggaran dan SPJ Seragam

Agung mengungkapkan bahwa kejanggalan terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas desa semakin menguatkan indikasi korupsi.

“Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa, itu tidak mungkin kebetulan. Itu indikasi nyata praktik korupsi,” ujarnya.

Pengadaan Mobil Pelayanan Rp315 Juta Diduga Fiktif

Selain itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya demi membeli mobil tersebut, padahal dana telah tersedia dalam APBDes.

“Jika anggaran Rp315 juta sudah ada, mengapa harus menggadaikan SK? Ini jelas permainan. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran publik,” kritik Agung.

Regulasi: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Agung mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menegaskan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Bahkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa, dan penyimpangan belanja dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.

Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. “Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas termasuk korupsi,” tegasnya.

Pengawasan Lemah dan Minimnya Pelaporan

Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat serta minimnya keberanian masyarakat melapor membuat praktik korupsi di tingkat desa semakin terbuka.

“Dana desa bukan milik kepala desa. Jangan jadikan dana publik sebagai ATM pribadi,” ungkapnya.

Desakan Audit dan Penyidikan

Di akhir pernyataannya, Agung meminta Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis segera melakukan audit investigatif dan memulai penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar.

“Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.

Informasi Penyaluran Dana Desa Desa Mekarmukti

Tahun 2025

Pembaruan terakhir: 13 November 2025

Pagu: Rp1.072.522.000

Penyaluran: Rp1.072.522.000

Status Desa: Mandiri

Tahapan Penyaluran:

1. Rp643.513.200 (60%)

2. Rp429.008.800 (40%)

3. Rp0 (0%)

Detail Penggunaan Anggaran 2025:

Berbagai program tercatat, antara lain:

Pelatihan lingkungan hidup: Rp7.053.000

Peningkatan jalan usaha tani: Rp23.000.000

Sarana prasarana pariwisata: Rp30.817.000 dan Rp118.351.000

Penyelenggaraan Posyandu: beberapa kegiatan total puluhan juta

Operasional pemerintah desa: sejumlah kegiatan

Pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga: Rp64.183.000

Keadaan mendesak: Rp45.000.000

Pasar desa/kios: Rp142.472.000

Peningkatan pertanian, peternakan, dan perikanan

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)

Tahun 2024

Pembaruan terakhir: 20 November 2025

Pagu: Rp1.214.487.000

Penyaluran: Rp1.214.487.000

Status Desa: Mandiri

Tahapan Penyaluran:

1. Rp728.692.200 (60%)

2. Rp485.794.800 (40%)

3. Rp0 (0%)

Detail Penggunaan Anggaran 2024:

Tercatat pada bidang:

Pemeliharaan karamba/kolam

Pasar desa/kios: Rp100.000.000

Irigasi, peternakan, pertanian

Operasional desa

Pengembangan sistem informasi desa

Profil desa

Jalan usaha tani dan jalan desa

Program RTLH

Posyandu, kesehatan, siaga desa

Keadaan mendesak: Rp180.000.000

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka )