BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Ketum GMOCT akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar di Disdik Kuningan ke KPK dan Ombudsman

99
×

Ketum GMOCT akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar di Disdik Kuningan ke KPK dan Ombudsman

Sebarkan artikel ini

 

Eksposelensa.com – Jakarta 9 Juli 2025 (GMOCT) – Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016  yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu

1. Proses Pembelajaran PAUD;

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan

Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk.

Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik.

Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu:

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”

Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”

GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.

Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

#noviralnojustice

#kpk

#ombudsman

#disdikkuningan

#pendidikan

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

 

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…