Eksposelensa.com | Lebak- Sosok Dede Supriyadi sebagai Bacalon Bupati Lebak periode 2024- 2029, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak oleh Andi Ambrillah selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) didampingi King Naga, selaku aktivis Lsm Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), atas dugaan kepemilikan sejumlah KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda-beda alias ganda, Rabu 18 September 2024.
Bermula dari upaya sejumlah aktivis yang bekerjakeras melakukan investigasi atas beredarnya kabar terkait kepemilikan KTP ganda dari sosok Calon Bupati Lebak periode 2024-2029.
Setelah King Naga Cs menempuh berbagai upaya untuk mencari tau kebenarannya, akhirnya membuahkan hasil dengan mendapatkan bukti-bukti dari hasil investigasi, bahwa ditemukannya empat KTP atau empat nomer Nik yang berbeda dengan photo wajah orang yang sama.
Tentu hal ini merupakan contoh yang tidak baik, dari sosok seorang calon pemimpin, yang diduga memberikan contoh yang buruk, jika ini benar dilakukan oleh Dede Supriyadi, tentu membuat pertanya’an publik, atas apa motivasinya.
Hingga akhirnya King Naga dan Andi Ambrillah berasumsi, banyaknya NIK yang berbeda-beda yang dimilikinya, diduga sebagai modal untuk melakukan tindakpidana kejahatan. Ini kata King Naga, Kamis (19/9/2024)
“Awalnya saya penasaran, tentang ramainya kabar berita, terkait kepemilikan KTP ganda dari Dede Supriyadi, lalu saya bersama rekan-rekan, melakukan investigasi berupaya mencari kebenaran hal itu, eh ternyata dengan berjuang keras, akhirnya kami temukan bukti-bukti tersebut.”ungkap Naga.
“Akhirnya kami sepakat melaporkan, Dede Supriyadi ke Bawaslu bersama Andi Ambrillah.”imbuhnya.
Lanjut,”Terkait atas duga’an kepemilikan empat KTP dengan NIK yang berbeda-beda, kami juga akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, karena diduga Dede Supriyadi telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan pasal nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan,”tandas Naga
Lanjut,”Dan saya bisa membuktikan ke’empat NIK yang berbeda, 1: Nama Dede Supriyadi
Tempat Tanggal lahir : Lebak 27/05/1971. Nik : 6402072706730001.
2 : Nama : Dede Supriyadi Arief
Tanggal lahir Tanggerang 27/06/1973. Nik : 3604012706730008.
selanjutnya yang tidak tertera tanggal lahir adalah Nik : 3604012705710703 Nama : Dede Supriyadi.
Nik : 3604012705720006. Nama : Dede Supriyadi Arief, maka patut diduga dirinya sudah melanggar aturan hukum pemerintah yang sah,”terangnya
Naga berharap agar pihak Bawaslu menindak tegas tanpa pandang bulu, jika Dede Supriyadi terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, dan Naga meminta agar Dede Supriyadi di diskualifikasi pada konteks Pilkada Lebak periode 2024-2029.
“Dan saya meminta agar Dede Supriyadi ditindak tegas oleh pihak Bawaslu karena itu sudah melanggar aturan, beri sangsi tanpa pandangbulu, dan KPU harus bisa mendiskualifikasi Pasangan Calon Dede Supriyadi,”tutupnya Kesal
Senada di katakan, Andi Ambrillah juga akan terus mendorong kasus duga’an tersebut, ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, ini Kata Andi.ditemui kamis 19 September 2024.
“Saya akan mendorong kasus ini, sampai ke jenjang berikutnya, karena saya menganggap ini adalah perbuatan yang cukup memalukan bagi sosok calon pemimpin,”katanya.
“Saya akan laporkan hal ini ke Polres Lebak, atas duga’an tindak pidana tentang administrasi Kependudukan karena dirnya memiliki empat Nik yang berbeda dengan orang yang sama.”Tutup Andi
(Ddn)