Eksposelensa.com | Lebak – Menindaklanjuti Perso’alan Proyek pembangunan gedung Unit layanan yang beranggaran miliaran rupiah di Kejari Lebak, yang di duga melanggar K3, sehingga di hentikan oleh King Naga, sementara
Berawal dari kunjungan King Naga yang menyambangi Kejari Lebak, Kamis,(18/07/2024) yang meminta Kepada pihak Kejari Lebak melalui Kasi Intel Puguh Raditya, agar dirinya menyampaikan kepada Kontraktor, terkait untuk melengkapi kewajibannya menggunakan APD dan K3, guna keselamatan kerja.
Kasi Intel pun mengiyakan, akan di sampaikan ke pihak terkait
Kata Naga kepada Raditya, jika hari Seni(22/07/2024) dirinya datang lagi ke Kejari pihak perusaha’an belum memenuhi apa yang di pintanya, maka King Naga akan menghentikan aktifitas para pekerja sementara.
Dan hal ini di buktikan oleh Naga, dirinya hadir sesuai janji, di dampingi sejumlah awak media, ternyata betul dibuktikan juga ketegasan seorang King Naga, meminta agar para pekerja menghentikan aktifitasnya
Ini penjelasan Naga, “Kenapa saya hentikan yang kerja, karena saya awalnya sudah meminta kepihak Kejari melalui Kasi Intel, dan kata pak Kasi dirinya sudah menyampaikan kepihak Kontraktor, namun nyatanya ini mereka yang kerja masih juga, tidak menggunakan APD,”ujar Naga
“Tentu ini sangat membahayakan nyawa pekerja kalau K3 pun tidak di pasang, nanti kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab, pasti Kejari juga yang repot kalau ada yang jatuh misalnya,”jelas Naga Lantang
“Dan kedatangan saya, hari ini bersama rekan media, tentu saya ingin membuktikan sejauh mana pihak perusahaan mematuhi aturan semestinya, dan sekaligus saya menunjukan ketegasan saya dalam mengkontrol, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, agar para kontraktor tidak semena-mena melabrak aturan,”tegasnya
“Sengaja saya menghentikan para pekerja, berharap pihak terkait hadir kesini, memberikan klarifikasi terkait APD dan K3,”ucap Naga
“Namun jika dalam waktu dekat ini, pihak terkait tidak melakukan upaya apapun, termasuk melengkapi kewajibannya, maka saya akan bersurat kepihak berwenang, agar menindaklanjuti pelanggaran K3 yang di lakukan oleh CV. BATAVIA BENTENG DJAYA sebagai pelaksana dan PT. ZHAFRAN MITRA ADILLA,”pungkasnya
Sisi lain Kasi Intel Kejari yang menemui King Naga, saat di pinta keterangan, terkait hal tersebut mengaku, “Saya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak pemborong, namun ya belum juga di laksanakan,”tutup Raditya singkat
(Ddn/Apih)