BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kios di Jalan Sariwangi Kota Bandung Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Omzet Capai Rp3 Juta Per Hari

135
×

Kios di Jalan Sariwangi Kota Bandung Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Omzet Capai Rp3 Juta Per Hari

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Sebuah kios di Jalan Sariwangi, Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Temuan ini terungkap saat awak media melakukan investigasi di lokasi pada, Minggu (27/4/25).

Dua orang pria yang berada di kios tersebut, memperkenalkan diri sebagai Heri dan Pyan, secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. Dalam wawancara, keduanya menyebut bahwa “bos” dari jaringan penjualan tersebut bernama Bram.

“Sudah jalan hampir setahun, dan untuk Omzetnya bisa sampai tiga juta rupiah per hari,” kata Heri saat ditemui di lokasi.

Menurut keterangan mereka, obat-obatan keras seperti Tramadol dijual seharga Rp50 ribu per lempeng (10 butir), Eximer Rp10 ribu untuk lima butir, dan Trihexyphenidyl (Trihex) Rp47 ribu per lempeng.

Semua transaksi dilakukan tanpa resep dokter maupun izin resmi, melanggar ketentuan hukum tentang peredaran obat keras.

Lebih mencengangkan, Heri dan Pyan juga menyebutkan bahwa ketua RT dan RW setempat sudah mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat setempat.

Peredaran obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Pasal 143, yang mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi untuk memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 435, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .

Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari ketergantungan hingga gangguan mental.

Pihak Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan ini, mengingat tingginya risiko penyalahgunaan dan kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan.

( Tim Liputan )