Eksposelensa.com | Lebak – Komentar King Naga atas beredar foto perdamaian antara pelapor a/n Nuryadi yang melaporkan Mulyadi Jayabaya ( JB ), Rabu ( 11/9/2024)
King Naga menyampaikan kepada awak media pada saat di konfirmasi terkait beredarnya foto perdamaian antara pelapor dan terlapor yang diwakilkan Kuasa Hukumnya terlapor, bahwa King Naga sudah mengetahuinya dari Group Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) karena pada proses perdamaian di dampingi Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu, King Naga juga menjelaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum buktinya dan faktanya telapor dengan berbagai cara agar terjadinya perdamaian dengan Pelapor, orang yang ngajak damai kan sudah jelas orang bersalah, orang besalah itu memiliki dua cara antara mencari kambing hitam atau berupaya dengan berbagai cara untuk menempuh perdamaian. imbuh naga
“Saya sudah tahu dari Group Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ) karena pada proses perdamaian di dampingi Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu dan saya ada digroup tersebut, Kan sudah saya bilang tidak ada yang kebal hukum, buktinya dan faktanya telapor dengan berbagai cara agar terjadinya perdamaian dengan pelapor, orang yang ngajak damai kan sudah jelas orang bersalah, orang besalah itu memiliki dua cara antara mencari kambing hitam atau berupaya dengan berbagai cara untuk menempuh perdamaian.”
Tambah Naga, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait nilai perdamaian atau pergantian karena sudah dihandle oleh Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ), dan King Naga juga menjelaskan bahwa dirinya terfokus kepada proses penanganan korban tambang pasir sarimulya desa jayasari yang masih berproses secara hukum oleh LBH CHARABHINUS, terkait perdamaian tersebut kalau pihak kepolisian menghentikan proses hukum-nya, perlu dipertanyakan kepada Kepolisian karena perdamaian dan pergantian kerugian tidak bisa menghapus Delik Pidana yang dilaporkan dengan LP tipe/ Delik Biasa terkecuali Delik Aduan
“Kalau terkait nilai perdamaian atau pergantian saya tidak tahu karena sudah dihandle oleh Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( MBB ), dan saya juga sementara terfokus pada proses penanganan korban tambang pasir sarimulya desa jayasari yang masih berproses secara hukum oleh LBH CHARABHINUS, terkait perdamaian tersebut kalau pihak kepolisian menghentikan proses hukum-nya, perlu dipertanyakan kepada Kepolisian karena perdamaian dan pergantian kerugian tidak bisa menghapus Delik Pidana yang dilaporkan dengan LP Tipe/ Delik Biasa terkecuali Delik Aduan.”
Masih kata naga, syah – syah saja pihak terlapor menempuh atau mengajukan Restorative justice ( RJ ) kepada pihak kepolisian namun prosesnya harus ada tahapan – tahapan yang di lalui tidak serta merta mengikuti kehendaknya terlapor, syarat formilnya harus terpenuhi dulu dasarnya adalah Perkap No. 8 Tahun 2021, dan terkait pergantian kerugian itu adalah kewajiban sebagai pertanggung jawaban terhadap yang telah dirugikan bukan berarti untuk mengganti atau membayar perbuatanya. Tutup Naga (Red)