BeritaLintas DaerahNews

Kota Bandung Darurat Obat Keras, Dua Pemuda Diciduk Unit Reskrim Polsek Panyileukan

267
×

Kota Bandung Darurat Obat Keras, Dua Pemuda Diciduk Unit Reskrim Polsek Panyileukan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung — Peredaran obat keras daftar G kembali mencoreng wajah Kota Bandung. Kali ini, ratusan butir obat terlarang jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl ditemukan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah gang yang kerap didatangi para remaja pria.

Merespons cepat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria, masing-masing berinisial RM (19) dan YF (24).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G yang dilarang untuk diedarkan bebas.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panyileukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih luas.
Kapolsek Panyileukan belum memberikan pernyataan resmi, namun dipastikan kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke akar.

Perlu diketahui, Obat keras seperti Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl tergolong dalam obat daftar G yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Penyalahgunaan dan peredaran tanpa izin melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(Tim)

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…