BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

KPAI Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Tangerang

139
×

KPAI Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sejak Oktober 2024 lalu.

KPAI menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan berpotensi terhambat karena adanya relasi kekuasaan serta pengaruh keluarga pelaku.

Surat bernomor B 225/KPAI/PM.01.03/04/2025 itu menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap korban anak perempuan berinisial AA (10), yang dilakukan oleh Agus Setiawan (29), seorang guru ngaji sekaligus tetangga korban.

Dalam laporan yang diterima KPAI, proses hukum terhadap terlapor belum berjalan tuntas dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

KPAI menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan jalur kekeluargaan.

Lembaga negara tersebut juga mengingatkan bahwa kasus ini harus ditangani secara cepat, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

“Bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan independen, dengan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi,” tulis Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam surat tersebut.

KPAI juga meminta agar dilakukan asesmen komprehensif terhadap kondisi korban, termasuk pendidikan, identitas, serta aspek psikis lainnya. Untuk itu, KPAI mendesak adanya kerja sama serius antara Polres Kota Tangerang, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam mendampingi proses ini.

Sebagai bentuk monitoring, KPAI meminta laporan perkembangan penanganan perkara ini disampaikan paling lambat dua bulan sejak surat dikirimkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa ditunda atau dinegosiasikan dengan kepentingan apa pun. KPAI menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan setiap anak terbebas dari segala bentuk kekerasan dan ancaman.

( Adji Saka )