BeritaNews

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Lakukan Pembiaran, Hp Marak Digunakan Warga Binaan

183
×

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Lakukan Pembiaran, Hp Marak Digunakan Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga kuat marak terjadi penggunaan alat komunikasi seperti handphone secara ilegal oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa adanya tindakan tegas dari pihak petugas.

Informasi ini diperkuat oleh sejumlah pemberitaan dari media online yang telah mengangkat persoalan tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada respons atau klarifikasi serius dari pihak Lapas maupun dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang berwenang.

Padahal, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana di dalam Lapas secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, menguasai, dan menggunakan alat komunikasi dan/atau alat elektronik lainnya tanpa izin tertulis dari Kepala Lapas.”

Selain itu, larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2019, yang mengatur tentang tata tertib dan pengawasan di dalam Lapas dan Rutan.

Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.

Menanggapi situasi ini, Aktivis Sosial dan Pemerhati Hukum Banten, Ahmad Sudita, menyayangkan lemahnya pengawasan dan sikap diam pihak Lapas.

“Jika benar terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi pembiaran sistemik. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi. Kami minta Kemenkumham turun tangan,” tegas Sudita.

Ahmad Sudita pun mendesak agar segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta integritas petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, termasuk sanksi tegas jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan oknum petugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…