BeritaLintas DaerahNews

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera Di Tutup

12
×

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera Di Tutup

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – KABUPATEN TANGERANG – Menjelang akhir tahun, tak sedikit tempat hiburan malam (THM) yang menyelenggarakan event-event guna mendongkrak peminat, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Salah satunya anniversary Bar Pendekar pada bulan November ini, menampilkan  sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti, Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, Ajun Perwira, dan masih banyak yang lainnya.

‎Hal itu menarik perhatian dari lembaga kontrol sosial, yang sebelummya melakukan investigasi bahwa, diskotik yang beralamat di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah melakukan over time atau melebihi jam operasional hingga melanggar ketertiban umum.

Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, & Pemimpin Redaksi Media Aktivis – Indonesia Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi monitoring dan mengirimkan surat melalui Gubernur Banten Bapak Andra Soni terkait adanya tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum,

‎” Setelah di telusuri dan mengacu pada peristiwa yang lalu, event besar di Pendekar Bar pada bulan November, bahkan mendatangkan DJ artis, ini menjadi potensi untuk melanggar ketertiban umum dan jam operasional lebih parah lagi,  yang terkesan pihak manajemen abai dalam mentaati aturan hukum dalam pemerintahan, ” ujarnya, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Diketahui, peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pasal 10 yakni, setiap orang berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban umum di daerah dengan cara mentaati Perda Kabupaten Tangerang Banten.

‎Sanksi Administratif Sanksi yang diterapkan secara langsung untuk pelanggaran tertentu, misalnya denda atau pencabutan izin.

‎Sanksi Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan dan dapat dikenakan sanksi seperti pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Bahkan, terpantau gambar di media sosial, Bar Pendekar berpotensi kuat menarik pengunjung kelas remaja dibawah usia 21 tahun untuk membeli produk minol (minuman beralkohol), hal ini juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

‎Ia pun menegaskan, tak ada kepentingan apapun dalam hal ini, pihaknya hanya ingin menerapkan regulasi pemerintah dan upaya kontrol sosial dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah khususnya di Provinsi Banten,

‎” Kami tidak ada unsur apapun, hanya ingin menerapkan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Bahkan meminimalisir terjadinya keributan antar konsumen yang berpotensi menyebabkan kerugian materil dan non materil, ” tandasnya

‎Disesi terakhir, sebelumnya beredar kabar, adanya salah seorang yang mengaku anggota BPAN LAI Banten menemui pihak legal atau management, Nursidik, membantah bahwa itu bukanlah anggotanya bagi siapa mengatasnamakan LAI DPD BANTEN tanpa seizin saya berati itu bukan tanggung jawab saya dan lembaga, ujar Nursidik.

‎” LAI BPAN DPD Provinsi Banten ini tidak pernah punya hubungan mitra dengan pihak swasta, adapun yang mengatasnamakan LAI BPAN Banten tanpa konfirmasi kepada kami, maka kami anggap itu oknum, ” tegasnya.

Reporter : Redaksi