BeritaNewsTNI / POLRI

LSM GEMPUR Apresiasi Keputusan Propam Polres Tangsel Jatuhkan Sanksi kepada Oknum Polsek Pagedangan

34
×

LSM GEMPUR Apresiasi Keputusan Propam Polres Tangsel Jatuhkan Sanksi kepada Oknum Polsek Pagedangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, mengapresiasi keputusan tegas Propam Polres Tangerang Selatan yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, oknum anggota Polsek Pagedangan yang diduga mengkriminalisasi tiga wartawan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/26/III//HUK.12./2025/Sipropam. Dalam surat itu, Brigadir Fhilip dinyatakan bersalah dan dijatuhi beberapa sanksi, di antaranya:

Sanksi Etika :
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela .
Sanksi Administratif :
Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari. Mutasi bersifat demosi selama satu tahun .

Menanggapi keputusan ini, Ilham Saputra menyampaikan apresiasi kepada Propam Polres Tangerang Selatan yang telah menunjukkan ketegasan dalam menindak oknum polisi yang bekerja tidak sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Propam Polres Tangsel dalam memberikan sanksi kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar etika dan aturan. Ini menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang,” ujarnya, Jum’at (21/3/25).

Ilham Saputra berharap keputusan ini bisa memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada anggota kepolisian lainnya, agar tetap bekerja sesuai dengan kode etik profesi.

“Kami juga meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tidak bertindak sewenang-wenang, terutama terhadap insan pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Perlu diketahui, SP2HP tersebut diputuskan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, di Aula Rupatama Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *