Eksposelensa.com, Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, secara resmi melaporkan Oknum Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan.
Laporan ini didasari atas dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan temuan terkait peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol, dijalan Kihajar Dewantara Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan, namun, baik anggota Reskrim Aiptu Iwan Sentosa maupun Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
“Atas dasar itu, kami melaporkan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur ke Kasi Propam Polres Tangerang Selatan melalui surat bernomor 0234/PENGADUAN/DPD/LSM-GEMPUR/III/2025. Kami menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini, karena meskipun telah kami laporkan namun pihak Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur tidak menanggapi laporan yang kami sampaikan,” tegas Ilham Saputra.
Selain itu, LSM GEMPUR juga melayangkan surat kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. melalui surat bernomor 0233/PENGADUAN/DPD/LSM-GEMPUR/III/2025. Dalam surat tersebut, LSM GEMPUR mendesak Kapolres untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret guna menindak tegas peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan.
Putra menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tidak segera bertindak, maka berbagai spekulasi liar akan bermunculan di masyarakat.
“Jangan sampai ada dugaan permainan antara aparat dengan para pengedar, atau bahkan lebih buruk lagi, ada oknum polisi yang membekingi bisnis haram ini. Jika kepolisian tidak segera mengambil tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa tergerus,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa LSM GEMPUR akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah konkret dari Polres Tangerang Selatan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya atau bahkan ke Mabes Polri guna meminta atensi lebih lanjut.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum justru melindungi para pelaku kejahatan. Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan maupun Polsek Ciputat Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh LSM GEMPUR.