BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

LSM GEMPUR Siap Sweeping Toko Obat Keras di Kota Tangerang dan Kota Tangsel

53
×

LSM GEMPUR Siap Sweeping Toko Obat Keras di Kota Tangerang dan Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com Tangerang, -Dihimpun dari beberapa narasumber yang menyebutkan adanya puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Ilham Saputra angkat bicara.

Menurut Ilham Saputra, munculnya kembali puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang merupakan kejahatan yang terorganisir pasalnya peredaran obat keras yang sudah menghilang beberapa bulan lalu kini muncul dalam waktu bersamaan.

“Munculnya kembali toko-toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di Kota Tangsel dan Kota Tangerang tentunya menjadi pekerjaan berat untuk kita semua, ini merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dilakukan secara terorganisir. Kejahatan yang terorganisir merupakan ancaman nyata yang harus segera diatasi. “Jelas Ilham Saputra.

Untuk mencegah dan pemberantasan peredaran obat keras Ilham Saputra mengajak kepada semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama
demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras dan sejenisnya.

” Dalam menghadapi kejahatan terorganisir, diperlukan langkah-langkah preventif dan represif, kita tidak boleh lengah dalam menghadapi ancaman ini, untuk itu kami dari LSM GEMPUR, siap bergandengan tangan dengan berbagai pihak agar peredaran obat keras di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dapat dihentikan karena hal itu sangat meresahkan masyarakat, dan mengancam keselamatan generasi muda.” tegasnya.

Lanjutnya, Kami sudah mengantongi data puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G, baik di Kota Tangerang maupun di Kota Tangerang Selatan, dalam waktu dekat kami akan mendatangi toko-toko tersebut untuk pendataan yang nantinya hasil dari pendataan itu akan kami laporkan kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut Ilham Saputra mengatakan, kita tidak boleh terkecoh oleh para penjahat perusak generasi bangsa, berbagai modus mereka lakukan mulai dari berkedok toko kosmetik, toko sembako, hingga Counter Handphone bahkan yang sangat sulit dilakukan penangkapan yaitu menggunakan sistem COD ( Cash on Delivery).

“Untuk itu kami dari LSM GEMPUR mohon dukungan dari berbagai pihak, baik dari Tokoh Masyarakat ( TOMAS), Tokoh Agama (Toga), Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama melakukan pemberantasan agar terciptanya masyarakat yang tertib dan aman serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras. ” Tutupnya.

Perlu diketahui, obat keras Golongan-G (Eximer dan Tramadol) dalam penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *