BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

LSM GEMPUR Soroti Maraknya Rokok Non Cukai di Kabupaten Tangerang

118
×

LSM GEMPUR Soroti Maraknya Rokok Non Cukai di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com,Tangerang – Maraknya Rokok Ilegal (Non Cukai) beredar di Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari Ilham Saputra, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten.

Menurutnya, Dampak dari kenaikan harga rokok legal yang semakin meningkat berpotensi membuka celah untuk pengusaha rokok ilegal kian merajalela pasalnya selain harganya yang lebih murah juga pengawasan yang kurang ketat dari pihak berwenang.

“Kami dari LSM GEMPUR minta kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan, mengingat rokok illegal (non cukai) kian merajalela hal ini tentunya memberikan dampak buruk dan merugikan keuangan negara. “Ujar Ilham Saputra diruang kerjanya. Sabtu (18/1/25).

Ilham Saputra juga menyampaikan bahwa rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dalam hal ini peran penting masyarakat dalam membantu mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal sangatlah penting guna mendukung peredaran rokok yang sah sesuai ketentuan Cukai. ” Kata Ilham Saputra.

Ilham Saputra menegaskan, Dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat ke Dirjen Bea dan Cukai, dengan tujuan agar pihak bea dan cukai dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal serta dapat mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

“Penindakan yang dilakukan secara intensif diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat, kami dari LSM GEMPUR akan selalu mengawasi setiap warung / toko yang diduga menjual rokok- rokok ilegal.” tegasnya.