BeritaLintas DaerahNews

LSM TAMPERAK Audiensi ke Badan Gizi Nasional, Soroti Ketatnya Syarat SPPG dan Potensi Penyimpangan Anggaran

97
×

LSM TAMPERAK Audiensi ke Badan Gizi Nasional, Soroti Ketatnya Syarat SPPG dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAMPERAK menggelar audiensi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) guna membahas pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah berjalan di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Banten, Rabu (15/4/26).

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, serta Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita.

Dalam pertemuan itu, LSM TAMPERAK menyoroti sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG. Setidaknya terdapat tujuh syarat utama yang harus dipenuhi, yakni IVAL, SLHS, HACCP, Sertifikat Chef, Sertifikat Halal, FSMS, serta K3.

Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tersebut, operasional SPPG dapat langsung dilaporkan dan berpotensi ditutup tanpa kompromi.

Ketua DPW LSM TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.100 SPPG di wilayah Banten dengan alokasi anggaran mencapai Rp1 miliar per bulan untuk setiap SPPG.

“Kami melihat potensi besar dalam program ini, namun juga terdapat celah yang harus diawasi secara serius. Dengan jumlah 1.100 SPPG di Banten dan anggaran sekitar Rp1 miliar per bulan per SPPG, ini bukan angka kecil. Transparansi dan pengawasan harus diperketat,” tegas Ahmad Sudita.

Ia juga menambahkan bahwa batas maksimal penerima manfaat dalam satu SPPG mencapai 2.000 hingga 2.500 orang. Hal ini, menurutnya, harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Umum LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melaporkan SPPG yang tidak memenuhi standar.

“Kami tegaskan, seluruh SPPG wajib memenuhi tujuh persyaratan yang telah ditentukan. Jika ada yang tidak patuh, kami akan langsung laporkan kepada pihak terkait untuk segera ditindak, bahkan ditutup. Ini menyangkut kualitas gizi masyarakat, tidak boleh ada kompromi,” ujar Kepas.

Lebih lanjut, Kepas menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.

LSM TAMPERAK juga mendorong Badan Gizi Nasional untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan serta luasnya cakupan penerima manfaat.

“Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Red)