Eksposelensa.com, Tangerang, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, berharap pihak Satreskrim Polresta Tangerang dapat segera menangkap Agus Setiawan, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Juli 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan setelah Ahmad Sudita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B/621/III/RES.1.24/2025/RESKRIM. Dalam SP2HP tersebut, Agus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kami sangat berharap pihak Satreskrim Polresta Tangerang dapat segera menangkap Agus Setiawan agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud. Setiap upaya penangkapan harus terus dilakukan guna mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” ujar Ahmad Sudita, Senin (24/3/25).
Peristiwa yang terjadi pada hari Kamis, 18 Juli 2024, sekira pukul 16.30 WIB di Kp. Kebon Baru RT 001/003, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik pasalnya meskipun pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, Agus Setiawan hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
” Kasus ini telah berjalan selama 8 bulan hal ini tentunya menimbulkan keresahan publik, karena mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi korban, untuk itu kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung dan mengawasi proses penegakan hukum agar kasus ini segera mendapatkan titik terang serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, ” kata Ahmad Sudita.