BeritaNews

LSM TAMPERAK Desak Kapolres Tangsel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

56
×

LSM TAMPERAK Desak Kapolres Tangsel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangsel,
Maraknya peredaran obat keras golongan daftar G di wilayah hukum Tangerang Selatan memicu keprihatinan serius dari kalangan masyarakat sipil. Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Provinsi Banten secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.

Ketua DPW LSM TAMPERAK, Ahmad Sudita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah laporan dari warga terkait distribusi bebas obat-obatan keras seperti tramadol dan hexymer yang dijual secara ilegal dan menyasar kalangan pelajar serta remaja.

“Kami menduga ada pembiaran sistematis dan lemahnya pengawasan di lapangan. Kalau negara kalah oleh kios-kios kecil yang menjual racun ini, maka aparat penegak hukum harus kita evaluasi bersama,” tegas Sudita kepada Wartawan, Kamis (1/5/25).

Ia juga menambahkan bahwa kejahatan terorganisir di balik peredaran obat keras tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran ringan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan terstruktur yang merusak bangsa dari akar. Kami ingin Polres tidak hanya menangkap pengecer, tapi mengusut sampai ke jaringan pemasok dan aktor intelektualnya,” ujarnya.

Dalam surat resmi bernomor 012/DPW-TAMPERAK/BANTEN/V/2025, TAMPERAK menyatakan maksud untuk menyampaikan data lapangan dan menjalin kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum guna mendorong tindakan represif dan preventif yang lebih terukur dan transparan.

“Kami tidak datang untuk menggurui, tetapi untuk memperkuat sinergi. Namun jika sinergi ini tidak dijawab dengan tindakan nyata, maka kami tidak akan segan-segan membuka temuan kami ke publik,” pungkas Ahmad Sudita.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi tersebut.