Eksposelensa.com,Tangerang, – Kasus dugaan kongkalikong dalam penggadaian kendaraan roda empat menyeret nama Haji A.H. Baidlowi (Haji Bai). Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat somasi kepada Haji Bai atas keterlibatannya dalam polemik tersebut.
Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW TAMPERAK Banten, Ahmad Sudita, yang menegaskan bahwa somasi dikeluarkan sebagai bentuk peringatan hukum atas dugaan keterlibatan Haji Bai dalam praktik yang merugikan pihak ketiga, yakni Ahmad Yani.
Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Efen menggadaikan mobil Suzuki Ertiga kepada Ahmad Yani dengan nilai awal Rp 30 juta, yang kemudian bertambah menjadi Rp 39.250.000. Mobil tersebut diklaim milik Haji Bai, dan bahkan BPKB asli sempat diserahkan kepada Ahmad Yani.
Namun belakangan, muncul pihak ketiga bernama Mulyadi yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan tersebut, didampingi seseorang berseragam TNI.
Ahmad Yani yang merasa dirugikan telah berupaya menempuh jalur musyawarah dengan Efen.
Dalam pertemuan tersebut, Efen menyatakan akan mengembalikan uang secara bertahap, namun hingga kini masih menyisakan tunggakan dan belum menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.
Atas dasar rangkaian peristiwa itu, DPW TAMPERAK mencium adanya dugaan kongkalikong antara Efen dan Haji Bai, yang menurut Ahmad Sudita, berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana jika terbukti adanya unsur penipuan.
“Ini bukan hanya wanprestasi biasa. Ada indikasi kuat bahwa telah terjadi kerja sama untuk mengelabui pihak Ahmad Yani. Kami sudah layangkan somasi kepada Haji Bai agar segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan iktikad baik dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ahmad Sudita, Rabu, (7/5/25).
DPW TAMPERAK juga menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan dan agar praktik serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ahmad Sudita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bahwa segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan hak kepemilikan harus dihadapi dengan ketegasan hukum.