Eksposelensa.com – Cileunyi, Jawa Barat (GMOCT) 7 April 2025 – Upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tampaknya masih menghadapi kendala besar. Praktik mafia BBM kembali marak di Kabupaten Bandung, dengan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Salah satu SPBU yang menjadi sorotan adalah SPBU 34-403.10 Al Ma’soem di Jalan Raya Cibiru. Pengakuan seorang kenek mobil truk pengangkut BBM ilegal, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 Maret 2025, membenarkan adanya aktivitas ilegal pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut. Kenek tersebut mengaku beroperasi di beberapa SPBU, termasuk Al Ma’soem, Cipacing, Tanjung, dan Ciateul Garut. Ia menyebutkan aktivitas sempat terhenti dua hari karena kekurangan modal.
Aktivitas ilegal ini diperparah oleh minimnya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), menurut Sudrajat, seorang aktivis pemburu praktik ilegal. Ia menyatakan maraknya praktik mafia BBM ini disebabkan oleh kurangnya penindakan hukum, terutama di wilayah hukum Polres Sumedang. Sudrajat menambahkan, kebijakan pengurangan subsidi BBM juga turut berperan dalam memicu praktik ini, karena perbedaan harga BBM subsidi dan non-subsidi yang signifikan. Para mafia memanfaatkan celah ini untuk menimbun dan menyelundupkan BBM subsidi ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Sudrajat dan Ajat, seorang wartawan, mendesak APH untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penggunaan BBM subsidi secara ilegal. Mereka mengusulkan pembekuan operasional bahkan pencabutan izin usaha sebagai sanksi tambahan selain sanksi pidana.
Kasus ini semakin diperkuat dengan penampakan truk “Heli” yang tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di SPBU di kawasan Cileunyi. Lebih lanjut, saat dikonfirmasi awak media pada 29 Maret 2025, Manajer atau pengawas SPBU 34.403.10 Al Ma’soem, Pampam, menyatakan ketidaktahuannya akan kejadian tanggal 20 Maret dan menyatakan bahwa semua hal telah ditangani oleh pihak pusat, dan meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukum Al Ma’soem.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Perlu adanya langkah tegas dan terkoordinasi dari pemerintah dan APH untuk memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat. Selain itu, perilaku petugas SPBU yang membiarkan kendaraan mengisi BBM dengan mesin menyala juga perlu mendapat perhatian serius, mengingat potensi bahaya kebakaran yang tinggi.
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Adji Saka