BeritaInternasionalNews

Majelis Pers: Pentingnya Pendalaman Disiplin Ilimu Jurnalistik Bagi Profesi Wartawan

125
×

Majelis Pers: Pentingnya Pendalaman Disiplin Ilimu Jurnalistik Bagi Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | BOGOR | Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jum’at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Persoalan sengketa Pers kata Ozzy telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya, bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.

“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung. “Ujar Ozzy.

Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik yang memiliki control value diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini.

“Kami yakin ketua dewan pers saat ini dapat melihat dan memahami fungsinya sehingga keberadaan dewan pers tidak lagi menjadi monster yang menyeramkan bagi umat pers seperti yang terjadi sebelum – sebelumnya.

“Ketegasan, kepiawaian Ninik dalam mengakomodir aspek pers sangat mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia jika dia berpegang teguh pada 2 hal, yakni kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers, serta melihat proses paska reformasi dibentuknya kembali dewan pers independent oleh Majelis Pers. “Harap Ozzy.

Disini lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers paska reformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Ozzy menjelaskan terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia kedepan.

“Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya paska reformasi tahun 1998. Disituhlah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers yang Independent. Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers. “Ucap Ozzy.

Namun kata dia, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum diketuai Ninik, dewan pers menjadi lembaga penganut kekuasaan sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan jaman orde baru. Bahkan Ozzy melihat lebih terpuruk karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini.

“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali dewan pers independent, namun berjalannya waktu, disinilah letak ketidakpatutan dewan pers independent, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini. Ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, disinilah letak ketidak independenan dewan pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan terlihat dewan pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya berpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP. “Bebernya.

Persoalan lainnya lanjut Ozzy, dewan pers melupakan dan atau menomor limakan fungsinya yang tertuang di UU Pers itu sendiri, karena lembaga itu di era digitalisasi kerap mengedepankan pedoman Media Siber yang bukan Undang Undang Pokok Pers.

“Di era digitalisasi, media online yang memiliki legalitas hukum itu bukan media siber, akan tetapi ranah spesifikasinya adalah media massa. Jadi tidak tepat jika dewan pers menggunakan pedoman media siber. Itu harus dipahami oleh ketua dewan pers saat ini dan semua pihak, termasuk kepolisian, karena pedomam media siber adalah jebakan keranah UU ITE. “Ungkapnya.

Doktrinisasi yang tidak baik terhadap pemahaman UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan terus mengakar jika tidak dibendung. Lanjut dia, dimana dewan pers harus mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia tanpa harus mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Hal itu akan menjadi presendent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia.

“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk dewan pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP). Jadi peraturan pelaksana yang dibuat dewan pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya termasuk bentukan verifiasi, UKW dan lain sebagainya. “Singgung dia.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan sebagai pelaksana kegiatan Pendalaman Profesi Kejurnalistikan serta memahami Kode Etik Jurnalistik, pembedahan UU Pers dan UU ITE yang digelar selama 2 hari di Wisma Arga Muncar Bogor mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap perkembangan pers saat ini.

“Kami bukan hanya mengupas sejarah Pers yang dilakukan Majelis Pers saat itu, akan tetapi kami juga memberikan pemantapan kejurnalistikan kekinian berupa Mobile jurnalistm, tata cara pendalaman penulisan, pemahaman kode etik jurnalistik sampai kepada payung hukum pers dan bentuk korelasi UU ITE terhadap karya jurnalistik. “Ulas Opan.

Dia juga menjelaskan para pendidik dan pembicara yang hadir merupakan mereka yang sudah memiliki keahliannya dalam pembedahan kejurnalistikan dan hukum.

“Sengaja kami hadirkan langsung sekjen Majelis Pers, Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis, Bunayya Saifuddin (Eks Harian Pelita dan eks Konsultan Antara TV News), Ismet Noviandi (eks Metro TV), M Sunu Probo Baskoro (eks LKBN Antara TV dan Eks Berita Satu), Drs. Joko Irianto (eks Jawa Pos), Richard William (Gapta Firma), Puguh Kribo, dan Jaenal Abidin (Pengamat Jurnalis masyarakat). “Paparnya.

Opan juga menyebut kegiatan – kegiatan sperti ini akan terus dilakukannya dan menjadi program rutinitas pertiga bulanan dengan tema dan pengajar serta pembicara yang disesuaikan dengan pengalaman dan keahliannya.

“Ini akan menjadi agenda kerja kami pertiga bulan di FWJ Indonesia, dan tentunya dengan pengajar serta pembicara yang profesional, berani, berkeahlian dibidangnya agar next generasi jurnalis memiliki panduan dan kemampuan mumpuni dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan amanah profesi yang berkonstitusi. “Pungkasnya.[red]

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…