BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Marak Rokok Ilegal di Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo, Warga Minta Bea Cukai Turun Tangan

24
×

Marak Rokok Ilegal di Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo, Warga Minta Bea Cukai Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bogor, Senin (17/11/2025) — Peredaran rokok ilegal kembali dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Bogor, khususnya di tiga kecamatan: Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di warung-warung maupun kios kecil.

Jenis rokok ilegal yang disebutkan warga antara lain Bonte, Sipa, Bliz, serta sejumlah merek lainnya yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.

“Di wilayah Parung Panjang masih banyak rokok tanpa cukai dijual bebas. Kami berharap Bea Cukai segera turun tangan,” ujar salah seorang warga.

Keluhan serupa muncul di Kecamatan Rumpin. Warga menilai maraknya rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Di Kecamatan Tenjo, kondisi juga tidak jauh berbeda. Menurut laporan warga, peredaran rokok ilegal bahkan telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami lihat hampir setiap warung menjual rokok tanpa cukai. Ini harus segera ditindak,” ujar warga Tenjo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai. Namun masyarakat berharap agar petugas segera melakukan penelusuran dan penindakan di tiga kecamatan tersebut.

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54
Setiap orang yang menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55
Mengatur pidana terhadap orang yang meniru, memalsukan, atau memperdagangkan pita cukai palsu.

Pasal 56
Mengenai sanksi bagi pihak yang menggunakan pita cukai bekas, yang bukan haknya, atau tidak sesuai peruntukannya.

2. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Mengatur sanksi jika rokok ilegal berasal dari luar negeri dan masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi

(Red)