BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Maraknya Judi Sabung Ayam di Jembrana: Oknum Kepala Desa Terlibat

7
×

Maraknya Judi Sabung Ayam di Jembrana: Oknum Kepala Desa Terlibat

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Jembrana, Bali, – kembali dihadapkan pada masalah judi sabung ayam yang marak di Kecamatan Mendoyo, Desa Dangin Tukad. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, judi sabung ayam ini bahkan didanai oleh salah satu oknum kepala desa dengan inisial RPK.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan judi sabung ayam ini diselenggarakan setiap hari, mulai dari jam 12 siang sampai jam 5 sore. Bahkan, oknum kepala desa RPK terlihat melakukan kegiatan judi di lokasi.

*Undang-Undang dan Ancaman Pidana*

Judi sabung ayam merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban dan Pengawasan Perjudian. Pasal 303 KUHP juga mengatur tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

*Nasihat bagi Para Pelaku Sabung Ayam*

Bagi para pelaku sabung ayam, penting untuk menyadari bahwa judi sabung ayam bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat dan negara. Lebih baik mencari kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

*Peran Aparat Penegak Hukum*

Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menindak kegiatan judi sabung ayam. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini.

*Kontrol Sosial dari Media*

Media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kegiatan judi sabung ayam. Dengan melakukan investigasi dan peliputan, media dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal ini.

(Tim)