Eksposelensa.com – Bandung – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga terjadi di SPBU 34.403.33 yang berlokasi di Jalan Raya Majalaya – Rancaekek, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Selasa, (29/7/25).
Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor Honda Megapro yang keluar-masuk SPBU secara berulang untuk mengisi Pertalite.
Dari hasil pemantauan, motor Megapro tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot BBM ke dalam jerigen.
Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.
“Kami sering melihat. Keluar masuk SPBU pakai Megapro, terus isinya disedot ke jerigen. Ini jelas bukan konsumsi pribadi, tapi dijual lagi,” ungkap salah satu warga sekitar.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai tujuan subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif.
Tindakan tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat menduga bahwa pengelola SPBU mengetahui aktivitas ini, namun memilih membiarkannya berlangsung tanpa tindakan. Kuat dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di SPBU tersebut.
“Kalau satu dua kali sih mungkin wajar. Tapi ini berkali-kali, bolak-balik isi terus. Masak petugas SPBU enggak curiga?” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Aktivis Jawa Barat, Ahyarudin, meminta aparat penegak hukum dan Pertamina tidak menutup mata terhadap praktik semacam ini.
“Kami minta Kapolresta Bandung, Unit Tipidter, dan juga Pertamina segera bertindak. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi bagian dari mafia BBM kecil-kecilan yang bisa membesar kalau dibiarkan,” tegas Aktivis muda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU 34.403.33 maupun aparat penegak hukum setempat.
Warga berharap penindakan segera dilakukan demi menyelamatkan hak rakyat atas subsidi BBM yang semakin terbatas.
(Tim liputan)














