Eksposelensa.com – Majalengka, Jawa Barat 22 Maret 2025 – Kasus surat kuasa yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang mencatut nama TNI-POLRI terus bergulir dan menimbulkan kontroversi. Meskipun Kades Mamat telah menggelar konferensi pers pada 9 Januari 2025 dan tayang di media yang dihadirkan Kades Bongas Wetan dengan judul “Kuwu Desa Bongas Wetan Sumberjaya, Majalengka Berikan Klarifikasi: Surat yang Beredar Baru Draf” menyatakan surat tersebut hanya draf, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) tetap mempertanyakan kejanggalan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang.
GMOCT, yang telah meliput kasus ini secara intensif sejak pemberitaan viral pada 16 dan 17 Januari 2025 dengan judul “Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab”, dan judul “Anggota TNI Diduga Minta Hentikan Pemberitaan Kasus Surat Kuasa Mencatut TNI-POLRI Ada Apa?, Kades Bongas Wetan Bungkam”, memiliki bukti kuat berupa surat kuasa resmi yang telah dicap dan ditandatangani. Surat tersebut mencantumkan nama Haris Musa’yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Pewarta Mabes Polri. Keberadaan stempel dan tanda tangan ini membantah klaim Kades Mamat bahwa surat tersebut hanyalah draf.
Lebih lanjut, pengakuan Haris Musa’yad kepada GMOCT menyatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh perangkat Desa Bongas Wetan. Pertanyaan besar pun muncul: apakah perangkat desa tersebut bertindak atas perintah Kades Mamat? Dan mengapa perangkat desa tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers untuk memberikan klarifikasi? Ketidakhadirannya semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembohongan publik.
Konferensi pers Kades Mamat yang dihadiri Muspika Bongas, justru dinilai GMOCT sebagai upaya untuk menutupi kasus ini. Klaim “hanya draf” dinilai tidak masuk akal mengingat adanya stempel, tanda tangan, dan materai yang memberikan kekuatan hukum pada surat tersebut.
Ketidaktegasan Kodim Majalengka dalam memanggil Kades Mamat untuk klarifikasi juga menjadi sorotan. Meskipun Pendam III Siliwangi telah menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut ke Kodim Majalengka, hingga kini belum ada tindakan nyata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan nama TNI-POLRI dapat terulang kembali di masa mendatang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
GMOCT mendesak Kodam III Siliwangi dan pihak berwenang lainnya untuk bertindak tegas. Ketidakpedulian terhadap kasus ini dapat menciptakan preseden buruk, di mana oknum-oknum dapat seenaknya mencatut nama institusi penting hanya dengan permohonan maaf. GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap proses hukum dapat berjalan adil, memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi nama baik TNI-POLRI. GMOCT juga berharap Den Intel Kodam III Siliwangi dapat mengambil peran aktif dalam mengusut tuntas kasus ini.
#No Viral No Justice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Adji Saka