BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Miras Oplosan Marak di Pasar Tanjung Sari, Polisi Diduga Tutup Mata

199
×

Miras Oplosan Marak di Pasar Tanjung Sari, Polisi Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Sumedang – Maraknya penjualan minuman keras (miras) oplosan di Pasar Tanjung Sari, RT 04 RW 05, Kabupaten Sumedang, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Praktik jual beli barang berbahaya tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan nyata dari aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan warga setempat, warung yang menjual miras oplosan ini telah lama beroperasi dan diduga menjadi pusat peredaran minuman ilegal di kawasan tersebut. Kekhawatiran masyarakat terutama tertuju pada dampak buruk yang dapat ditimbulkan, khususnya bagi generasi muda yang menjadi target rentan konsumsi barang haram ini.

“Anak-anak muda bisa beli dengan mudah. Tidak ada pengawasan, tidak ada rasa takut dari penjualnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/5/25).

Ironisnya, saat tim awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan praktik ini, pemilik warung justru bersikap arogan dan menantang. Dengan nada tinggi, ia mengaku tidak merasa bersalah, bahkan menyatakan keberatannya karena tempat usahanya didatangi oleh media.

Dari pantauan langsung, tampak jelas ratusan botol minuman keras berbagai merek, termasuk beberapa jenis minuman tanpa label resmi yang diduga kuat merupakan oplosan berbahaya. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung lama dan terorganisir.

Ketidakhadiran tindakan tegas dari pihak kepolisian justru menimbulkan pertanyaan serius. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas ini, atau sengaja membiarkan? Masyarakat kini menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil, bukan sekadar formalitas tanpa keberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak. Ini soal nyawa dan masa depan anak-anak kami,” tegas warga lainnya.

Bila mengacu pada peraturan perundang-undangan, penjualan minuman keras oplosan jelas merupakan tindak pidana, yang bisa dikenakan pasal berlapis:

Pasal 204 KUHP, mengatur bahwa siapa pun yang menjual atau mengedarkan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa (seperti miras oplosan), dapat dihukum hingga, 12 tahun penjara jika menyebabkan luka berat,15 tahun penjara jika menyebabkan kematian.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197:

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan minuman tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62:

Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang menjual barang berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.

( Tim Liputan )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…