BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Miras Oplosan Merajalela di Pasar Tanjung Sari, Sumedang: Apakah Pihak Kepolisian Tutup Mata?

152
×

Miras Oplosan Merajalela di Pasar Tanjung Sari, Sumedang: Apakah Pihak Kepolisian Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Sumedang, 13 mei 2025 – Maraknya penjualan miras oplosan di Pasar Tanjung Sari, RT 04 RW 05, Kabupaten Sumedang, telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak warga yang khawatir dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras oplosan, terutama bagi generasi muda.

Berdasarkan laporan warga, penjualan miras oplosan di pasar tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pihak kepolisian memang tidak mengetahui atau sengaja menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol juga menegaskan larangan penjualan miras tanpa izin.

Masyarakat setempat mendesak pihak kepolisian untuk melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan. “Kami tidak ingin melihat anak-anak muda kita menjadi korban miras oplosan. Pihak kepolisian harus bertindak tegas,” ujar salah satu warga.

Dalam hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di wilayahnya.

Undang-Undang yang Dilanggar:

– Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Desakan Masyarakat adalah Pihak kepolisian harus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan, Pihak kepolisian harus menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat

Dengan demikian, diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah penjualan miras oplosan di Pasar Tanjung Sari dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

( Tim Liputan )

*Press Release GMOCT* Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang. Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud. Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga. Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, “Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu.” Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G. Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi “Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga”, yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan. Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar. Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.   #noviralnojustice #oknumpolisibripkanurdiansyah #gmoct #polri #polresbogor Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:
Berita

Eksposelensa.com – Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga…