BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Misteri Mobil Xenia Warna Hitam: Warga Ungaran Siap Lapor Propam Polda Jateng Usai Mobil nya “Raib”

16
×

Misteri Mobil Xenia Warna Hitam: Warga Ungaran Siap Lapor Propam Polda Jateng Usai Mobil nya “Raib”

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Ungaran Kab. Semarang (GMOCT) Senin 16 Juni 2025 – Seorang warga Ungaran Agus Muhamad Ihsan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Ungaran, Kec. Ungaran Barat Kabupaten Semarang memberikan informasi kepada team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama bahwa sekitar 24 April tahun 2020 dirinya membeli satu unit mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES melalui pertemanan Facebook dari a n Suyatno Warga Demak seharga 62 juta rupiah lengkap dengan BPKB dan STNK nya, akan tetapi baru saja menggunakan unit mobil Xenia tersebut selama tiga bulan, tepatnya di awal Januari 2021 sekitar pukul 21.00 dirinya kedatangan beberapa orang yang mengaku dari Polres Demak dengan memperlihatkan surat tugas dan memerintahkan kepada Agus Muhamad Ihsan untuk segera ikut digelandang ke Mapolres Demak dan unit mobil Xenia nya pun diharuskan dibawa dan dengan alasan dapat memberikan keterangan lebih lengkap di Mapolres Demak dikarenakan atas adanya ada laporan ke Mapolres Demak perihal penggelapan dan penipuan, kejadian tersebut disaksikan oleh sang isteri serta para tetangga yang sedang berkumpul di Pos Ronda. Dikarenakan merasa benar dan tidak bersalah serta menghargai aparatur negara dalam hal ini Pihak Kepolisian Mapolres Demak Agus Muhamad Ihsan pun mengikuti perintah dari pihak yang berwajib tersebut meskipun dirinya telah menyebutkan bahwa dirinya membeli unit mobil tersebut secara resmi dan memiliki bukti BPKB.

Diceritakan oleh Agus Muhamad Ihsan, saat setibanya di Polres Demak, dirinya pun di BAP seputar proses pembelian Unit Mobil Xenia tersebut. Dan Agus Muhamad Ihsan pun tidak diberitahukan siapa pelapor nya bahkan tidak diberikan surat BAP.

Pagi harinya Agus Muhamad Ihsan pun diperbolehkan untuk pulang ke rumah nya di Ungaran dan menurut salahsatu anggota kepolisian yang tidak dapat diingat namanya oleh Agus bahwa Unit Mobil Xenia nya tersebut ditahan terlebih dahulu untuk barang bukti, akan tetapi Agus Muhamad Ihsan menyampaikan kepada team liputan bahwa dirinya memiliki alat bukti STP (Surat Tanda Penerimaan Barang) Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Kasus Penipuan

yang dikeluarkan oleh Polres Demak, pada tanggal 15 Juni 2020 Polisi Resor Demak mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/ 05 / VI / 2020 / Reskrim terkait kasus penipuan.  Surat tersebut mencatat penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2009, warna hitam, nopol H 9473 ES, dari Agus Muhammad Ihsan Bin Alm Subian kepada penyidik a n pemilik BPKB Muhammad Sokhi.

Penyerahan disaksikan oleh Suwartono, SH dan Fathkur Rokhim, SH, anggota Polri dari Asrama Polres Demak.  Barang bukti tersebut terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 74 / VI / 2020 / Jateng / SPKT Res Dmk, yang berkaitan dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Selang beberapa Minggu setelah kejadian tersebut, Agus Muhamad Ihsan terheran heran karena sepulang kerja dirinya mendapat kabar dari sang isteri bahwa ada kiriman surat yang beramplopkan kop kepolisian tertanggal 20 Januari yang mana dalam isi surat tersebut adalah SP2HP dengan Nomor SP2HP/25/1/2021/Reskrim yang berbunyi terdapat dalam poin no 2 (Bersama ini kami beritahukan, bahwa surat pengaduan saudari tentang diduga adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana bunyi pasal 378 dan atau 372 KUHPidana sudah kami terima dan dalam proses penanganan perkara ditunjuk pada Penyidik Unit I Harda Sat Reskrim Polres Demak. Didalam surat SP2HP tersebut pun tercatat nama-nama Penyidik beserta no kontak nya, diantaranya IPTU Miftahun Nur S.H., M.H., M.M, selaku Penyidik/Kanit I Harda dengan No kontak 08520049xxxx, dan AIPTU Suwartono S.H., selaku Penyidik Pembantu. Serta ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fahrur Rozi S.H., S.I.K.

yang membuat Agus terheran-heran adalah dirinya tidak pernah melakukan aduan ataupun pelaporan, justru dirinya digelandang ke Mapolres Demak oleh petugas kepolisian Polres Demak.

SP2HP tersebut pun datang kembali diduga melalui hantaran Pos tertanggal 25 Februari dengan Nomor SP2HP/25,a/II/2021/Reskrim dengan bunyi di Poin no 2. (Bersama ini Kami beritahukan, bahwa sehubungan dengan pengaduan saudara sebagaimana surat pengaduan tanggal 07 Januari 2021 tersebut, penyelidik telah melakukan langkah-langkah

a. Meminta keterangan Sdr. Agus Muhamad Ihsan (selaku pengadu)

b. meminta keterangan Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto

c. Meminta Keterangan Sdr. Suyatno selaku teradu.) dalam surat SP2HP tertanggal 25 Februari 2021 ini para penyidik nya masih yang sama dengan penyidik didalam surat SP2HP tertanggal 20 Januari 2021, akan tetapi Kasatreskrim nya sudah berganti menjadi AKP Agil Widiyas Sampurna S.I.K. S.H.

Tertanggal 07 April 2021 Agus Muhamad Ihsan pun kembali menerima kiriman surat SP2HP dengan Nomor SP2HP/275/IV/2021/Reskrim dengan bunyi di point nomor 2.(Bersama ini kami beritahukan perkembangan penanganan perkara sehubungan dengan pengaduan saudara sebagaimana surat pengaduan tertanggal 07 Januari 2021 tersebut penyelidik sudah melakukan langkah yang dijelaskan pada SP2HP terdahulu dan juga melakukan langkah

a. Melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 dan selanjutnya disimpulkan jika aduan saudara bisa ditindaklanjuti dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto dimana orang tersebut yang mempunyai niat jahat/melawan hukum pada saat menjual mobil/obyek perkara kepada Sdr. Suyatno)

Di Point nomor 3. SP2HP tertanggal 07 April 2021 tersebut pun berbunyi (Rencana Penyidik mempersilahkan saudara datang ke Polres Demak untuk membuat laporan Polisi dengan terlapor Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut).

Dan SP2HP tertanggal 07 April 2021 tersebut pun ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna S.I.K.,S.H.

Didampingi team liputan Agus Muhamad Ihsan mendatangi rumah Suyatno di wilayah Demak pada hari Kamis 12 Juni 2025, alhasil team liputan dan Agus Muhamad Ihsan pun bertemu dengan Suyatno, saat diwawancarai oleh team liputan, Suyatno mengatakan bahwa ” Saya memang menjual mobil Xenia tersebut ke pak Agus melalui akun FB, lengkap dengan BPKB dan STNK”.

” Saya sendiri membeli unit mobil tersebut dari pak Riadi Lebdo dikarenakan dia buka showroom mobil lengkap dengan BPKB dan STNK” tukas Suyatno.

“Saya saja repot mas bolak-balik dipanggil sidang dan sidang nya pun sudah selesai bahkan pak Riadi pun sudah ditahan di rutan entah berapa tahun saya tidak tahu, ungkap Suyatno pula.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah meskipun Agus Muhamad Ihsan mendapatkan STP (Surat Penerimaan Barang) dari Polres Demak, kenapa Agus Muhamad Ihsan tidak mendapatkan undangan baik dari Penyidik Polres Demak ataupun Kejaksaan Negeri Demak untuk dipanggil sebagai Saksi.

Dirasa cukup mendapatkan informasi dari Suyatno, Agus Muhamad Ihsan pun mengajak team liputan ke rumah Sdr. Ali yang notabene pernah diberikan kuasa oleh Agus Muhamad Ihsan untuk membantu permasalahan yang dialaminya.

Setibanya di rumah Sdr. Ali yang tidak jauh dari rumah Suyatno, Ali pun menjelaskan ” Lah saya pikir sudah selesai antara pak Agus dengan pak Suyatno yang mana saat terakhir saya datangi bersama pak Agus tempo hari tersebut sudah akan ada kesepakatan penggantian dari Suyatno kepada pak Agus ” ujar Ali. Seraya dijawab oleh Agus Muhamad Ihsan tidak ada penggantian apapun.

Saat ditanyakan apakah Ali selaku kuasa dari Agus Muhammad Ihsan pernah mendampingi untuk pelaporan, disampaikan oleh Ali bahwa tidak pernah bahkan saat Ali melimpahkan penanganan kuasa Agus Muhamad Ihsan ke rekan nya yang tercantum dalam surat kuasa pun tidak pernah mendampingi untuk pelaporan.

Sementara menurut informasi dari Ali bahwa yang melaporkan Bambang Lebdo Purwanto adalah Sdr. Sohi salahsatu guru yang bertempat tinggal di belakang Yayasan Al-Hadi Tanjung Meneng Demak.

Ada hal yang menarik dari pernyataan Ali, yaitu saat Ali mendampingi Agus Muhamad Ihsan dan bertemu dengan penyidik AIPTU Suwartono pada 2021 silam, saat itulah AIPTU Suwartono yang menyampaikan kepada Ali didepan Agus Muhamad Ihsan, ” Bon Pinjam, setelah selesai sidang nanti dikabari”. Akan tetapi menurut Ali ataupun Agus saat mereka mencoba mendatangi PN Demak, sidang terkait pelaku Bambang Riadi Lebdo Purwanto telah selesai, dan unit mobil Xenia warna hitam tersebut pun dikembalikan kepada pelapor a n Sohi selaku pelapor.

Setelah mendapatkan informasi dari Ali, team liputan bersama Agus Muhamad Ihsan pun bergerak ke Mapolres Demak guna menemui AIPTU Suwartono, saat diterima di Unit Pidum Polres Demak dan saat dilontarkan pertanyaan terkait dengan apakah AIPTU Suwartono masih mengenal Agus Muhamad Ihsan, dijawab lupa.

Akan tetapi saat diperlihatkan foto copy SP2HP yang dimiliki oleh Agus Muhamad Ihsan, Suwartono sempat menjawab bahwa ini SP2HP seperti editan.

Dan AIPTU Suwartono pun mengatakan terkait dengan pelaporan terhadap Bambang Riadi Lebdo Purwanto adalah kasus mobil Inova yang mana pelapor nya adalah seorang Kades. Dan AIPTU Suwartono pun mengatakan tidak pernah menangani Agus Muhamad Ihsan.

Sebelum beranjak dari Unit Pidum Polres Demak, Suwartono meminta identitas KTP Agus Muhamad Ihsan dengan alasan untuk di Copy tanpa alasan yang lebih lengkap dan setelah KTP tersebut dikembalikan kepada Agus, maka team liputan bersama Agus Muhamad Ihsan pun keluar dari Mapolres Demak.

Setelah dari Mapolres Demak, team liputan pun bergerak kembali ke rumah Shohi dengan nama lengkap Shohi Saad sebagai guru pengajar disalah satu SMP yang disebut oleh Ali adalah pelapor yang melaporkan Bambang Lebdo Purwanto, sekitar pukul 18.00 WIB, team liputan pun diterima langsung oleh Shohi dan isterinya, saat dimintai keterangan kronologi pelaporan dirinya untuk melaporkan Bambang Riadi Lebdo Purwanto dijelaskan oleh Shohi adalah ” Saya berniat menjual mobil saya ke pak Riadi dan sudah ada surat perjanjian jual beli, dan telah diberikan DP (Uang Muka) sebesar 2 Juta Rupiah, akan tetapi pada saat alasan akan ada pembeli yang ingin melihat BPKB dan meminjam BPKB maka saya pun menyerahkan BPKB nya, tidak lama berselang sekitar beberapa hari, lalu saya pun diberikan sebuah Chek yang mana Chek tersebut saat dicoba di kroscek di salahsatu Bank BRI ternyata Chek tersebut kosong, bahkan petugas Bank BRI pun sempat mengatakan, orang itu lagi orang itu lagi(Bambang Riadi Lebdo Purwanto)”.

Saat ditanyakan apa yang menjadi dasar pelaporan nya, dijawab oleh Shohi adalah Penipuan terkait Chek kosong dan penggelapan hasil penjualan mobil, tukas Shohi. Dan Hanya berdasarkan alat bukti surat perjanjian jual beli serta Cek Kosong, serta foto copy BPKB tanpa diminta BPKB asli nya oleh Penyidik Polres Demak.

Ketika ditanyakan apakah Shohi masih menyimpan berkas berkas terkait unit mobil nya tersebut serta berkas berkas baik itu surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian serta berkas berkas panggilan sidang, dijawab oleh Shohi bahwa sudah tidak ada, dan istrinya akan bantu untuk mencarikan dikarenakan saat pasca sidang di wilayah nya terkena musibah banjir.

Shohi pun menjelaskan dengan gamblang bahwa setelah sidang tersebut selesai, Unit Mobil Xenia warna hitam dikembalikan kepada Shohi dan langsung dijual oleh Shohi.

Namun diperjalanan pulang dari rumah Shohi, team liputan mendapatkan panggilan telpon awal dari Ali yang disusul panggilan telpon dari AIPTU Suwartono.

Ali mengatakan bahwa dirinya ditelpon oleh AIPTU Suwartono bahwa ketika sudah dikroscek terdapat berkas bukti pelaporan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan, akan tetapi dalam panggilan telpon tersebut Ali pun terheran heran dikarenakan semasa dirinya mendampingi Agus Muhamad Ihsan tidak pernah melakukan pelaporan.

Sementara jawaban yang sama dari AIPTU Suwartono adalah dirinya menemukan berkas pelaporan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan, dengan terlapor nya adalah Suyatno, jawaban inilah yang kontras dengan jawaban Suwartono saat ditemui di Unit Pidum Polres Demak 12 Juni 2025. Sementara dalam SP2HP yang diterima oleh Agus Muhamad Ihsan, teradu nya adalah Bambang Riadi Lebdo Purwanto, berbeda dengan keterangan dari Suwartono yang juga tidak memperlihatkan berkas bukti pelaporan yang menurut Suwartono itu adalah bukti pelaporan Agus Muhamad Ihsan, meskipun Agus Muhamad Ihsan dan Ali sebagai Kuasa Hukum Agus Muhamad Ihsan tetap bersikukuh belum dan tidak pernah melakukan pelaporan ataupun aduan.

Yang juga menjadi pertanyaan besar adalah apabila ternyata ditemukan berkas surat yang menyatakan bukti pelaporan ataupun aduan atas nama Agus Muhamad Ihsan dengan terlapor Suyatno, kenapa sampai harus 4 tahun tidak ditindaklanjuti ataupun tidak dikerjakan oleh para penyidik Polres Demak serta tidak ditangkap a n terlapor Suyatno, dan kenapa objek Mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES yang sesuai dengan surat STP (Surat Tanda Penerimaan Barang) yang dikantongi Agus pasca diberikan oleh penyidik Polres Demak, malah raib dikembalikan ke Shohi sebagai pelapor dan sudah dijual oleh Shohi

Agus Muhamad Ihsan pun akan mencari keadilan dengan cara melakukan Pengaduan ke Propam Polda Jateng, demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan harapan Unit Mobil Xenia warna hitam yang telah di beli nya dari Suyatno dapat kembali ke tangannya.

Yang menarik saat team liputan khusus GMOCT melalui M Bakara diberikan berkas-berkas oleh Penyidik Polres Demak Suwartono perihal Putusan No 136/Pid B/2020/PN Demak

Hakim Ketua: Obaja David J.H. Sitorus S.H

Hakim Anggota: Roisul Ulum S.H.,M.H.

Sumarna S.H., M.H.

Panitera Pengganti: Suhartini

Diputuskan pada Hari Kamis 24 September 2020 Dengan Hukuman Pidana Penjara Satu Tahun 6 Bulan untuk Bambang Riadi Lebdo Purwanto.

Team liputan GMOCT pun akan terus mengawal kasus ini dengan pemberitaan sehingga apa yang diharapkan oleh Agus Muhamad Ihsan dapat sesuai dengan keadilan.

#No Viral No Justice

#polri

#presisi

#polresdemak

#poldajateng

#pndemak

Team/Red (Jelajahperkara/Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka