Eskposelensa.com – Jakarta Utara – Sebuah mobil box dengan Nomor Polisi B 9978 BIS diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Kendaraan itu ditemukan sedang melakukan pengisian di SPBU 34.14403 di Jalan Pluit Selatan, RT 02/09, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/9/25).
Seorang pria yang memperkenalkan diri dengan nama Jhon yang merupakan kernet dari mobil box tersebut mengaku kendaraan itu milik seorang bernama Edi Putra. Ia juga mengakui telah melakukan pengisian tiga kali di SPBU yang sama.
“Sekarang susah, SPBU banyak yang nggak ngasih, cuma di sini saja masih bisa, itu pun dikasihnya sedikit,” kata Jhon kepada awak media di lokasi.
Menurut Jhon, setiap kali pengisian ia hanya bisa mendapatkan solar sekitar Rp 200–300 ribu. Ia menambahkan, armada milik Edi hanya ada satu dan baru kembali beroperasi setelah sempat berhenti.
Awak media tidak banyak mendapatkan keterangan dari Jhon karena tiba-tiba ada seseorang yang datang yang diduga koordinator lapangan dari aktivitas ilegal tersebut dan mengarahkan Jhon meneruskan kegiatannya.
Mobil box yang disebut “Heli” ini diduga telah dimodifikasi dengan memasang kempu di bagian belakang berkapasitas ribuan liter dan dilengkapi alat penyedot otomatis dari tangki SPBU ke kempu.
Dari informasi yang dihimpun, sindikat ini diduga menggunakan plat nomor dan barcode palsu untuk memperlancar aksinya. Solar subsidi yang mereka dapat kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi sehingga meraup keuntungan besar.
Aktivis muda Rachman mengecam praktik mafia solar ini dan menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi justru dirugikan. Aparat penegak hukum dan Pertamina harus bertindak tegas menutup celah praktik mafia solar agar tidak semakin merajalela,” tegasnya.
Sebagai catatan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(Tim liputan)














