BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Mobil Penghisap Solar Bergentayangan di SPBU Kota Tangerang, LSM GEMPUR Bersurat ke Mabes Polri dan BPH Migas

161
×

Mobil Penghisap Solar Bergentayangan di SPBU Kota Tangerang, LSM GEMPUR Bersurat ke Mabes Polri dan BPH Migas

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com, Tangerang, – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di beberapa Stasiun Pengisian Bakar Umum ( SPBU) di Kota Tangerang. Sejumlah mobil penghisap solar yang dikenal dengan sebutan Heli ( _Mobil yang telah dimodifikasi_ ) keluar masuk di SPBU, Bitung, Jatake dan Jatiuwung Kota Tangerang.

Terpantau dilokasi, sebuah mobil truck yang diduga telah dimodifikasi melakukan pengisian di SPBU 34.151.09 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Jatake, Jati Uwung Kota Tangerang, usai pengisian BBM solar di SPBU tersebut, Truck dengan Nomor Polisi B 9946 CB melanjutkan pengisian di SPBU 34.158.06, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Setelah dikonfirmasi, pengemudi yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa ia melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU dengan sekali pengisian 800 ribu. “Saya baru keluar, baru ngisi satu kali senilai 800 ribu,” terang pengemudi kepada Wartawan, pada Sabtu dinihari 01/2/25.

Selain itu pengemudi truck berukuran besar itu juga menjelaskan bahwa satu kali beroperasi ia mampu membeli BBM Solar hingga ribuan liter, yang selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dibawa ke sebuah gudang di wilayah Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten, mengecam keras bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Mafia Solar yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut.

” Kami minta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, agar lebih mengaktifkan anggotanya untuk patroli pada tengah malam di SPBU – SPBU Kota Tangerang, karena mayoritas mafia solar beroperasi pada malam hari,” Ujar Ilham Saputra selaku Ketua DPD LSM GEMPUR di ruang kerjanya, Minggu (2/2/25).

Ilham Saputra sangat menyayangkan pihak SPBU yang terkesan memberikan peluang kepada para mafia Solar sehingga para perampok hak rakyat tersebut secara leluasa beraksi.

“Kami dari LSM Gempur segera melayangkan surat ke Mabes Polri dan BPH Migas, kami minta agar dilakukan penindakan yang tegas terhadap para mafia solar, apabila terbukti ada keterlibatan oknum SPBU maka kami minta tegakkan peraturan sesuai perundangan -undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ilham Saputra mengatakan, Praktik mafia solar bersubsidi di Kota Tangerang merupakan bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan pihak berwenang, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. tegasnya.

Diakhir Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi SPBU-SPBU di Kota Tangerang yang diduga menjadi sarang para mafia Solar dalam melancarkan usaha ilegalnya.

Berikut beberapa SPBU yang diduga tempat mafia solar beraksi,  SPBU 34.151.09 yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Jatake, Jatiuwung Kota Tangerang, SPBU 34.158.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dan SPBU 34.151.28 yang berlokasi di Taman Cibodas, Jatiuwung Kota Tangerang.

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…