Eksposelensa.com, Tangerang – Kuasa Hukum, H. Rudi Hermanto, S.H, resmi melaporkan seorang pria berinisial ES bersama anak laki-lakimya lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap EDS yang diduga menjadi pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 5 Januari 2025 di Kp.Bulakan RT 010/003 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Rudi Hermanto selaku penerima kuasa dari EDS, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ES bersama anak laki-lakimya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap EDS hingga mengakibatkan luka cukup serius di beberapa bagian tubuh kliennya tersebut.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan main hakim sendiri, semua perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana tentu ada konsekuensinya, apabila klien kami bersalah serahkan saja kepada pihak Kepolisian, biarkan pihak Kepolisian yang melakukan proses hukum.” Ujar Rudi Hermanto usai melaporkan ES ke Polresta Tangerang. Minggu (12/01/25).
Pengeroyokan yang dilakukan ES, lanjut Rudi Hermanto, sudah melampaui batas kewajaran karena saat EDS sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ES masih berlanjut melakukan pemukulan, hingga pengancaman yang berlebihan terhadap kedua orang tua EDS.
“Atas tindakan itu kami dari Law Firm Chakrabhinus selaku penerima kuasa dari EDS resmi melaporkan ES bersama anak laki-lakinya ke Polresta Tangerang dengan Nomor Laporan : LP/B/38/1/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.” Terangnya.
Dijelaskan Rudi Hermanto, peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat ES menerima laporan bahwa putrinya yang masih berstatus pelajar berhubungan badan dengan EDS, mendengar laporan tersebut ES bersama anak laki-lakimya mencari dan mendatangi EDS,
Tanpa mendengarkan pejelasan dari EDS dan melihat bukti-bukti percakapan melalui whatsapp antara putrinya dengan EDS, ES langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta hingga mata kanan EDS tidak bisa melihat, hidung memar dan bengkak, pipi luka sobek, kepala bagian belakang luka memar, rahang sulit dibuka, serta bagian dada terdapat luka memar, hingga akhirnya EDS diserahkan ke Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten.
Di akhir, Rudi Hermanto berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang ia lakukan, ” Kami minta kepada Satreskrim Polresta Tangerang agar segera melakukan tindakan, tangkap dan amankan pelaku pengeroyokan terhadap klien kami.” Pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan baik ES maupun Satreskrim Polresta Tangerang belum terkonfirmasi.