Eksposelensa.com | Lebak – Beredar kabar terkait duga’an kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga dimiliki Calon Bupati Lebak periode 2024-2029 Dede Supriadi, dilaporkan oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Lebak, yang diwakili oleh Syarifuddin (Ketua Harian) didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kamis, (12/9/2024)
Dalam pelaporannya Syarifuddin melengkapi sejumlah bukti-bukti yang dipinta pihak Bawaslu, dan pemaparan kronologis adanya duga’an kasus tersebut, dan Bawaslu menerima laporan untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurut syarifuddin, hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu, karena jika benar Dede Supriadi Memiliki dua KTP, ini jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, apa lagi Dede Supriadi ini adalah Calon Bupati, Lebak dikatakan usai pelaporan kesejumlah awak media.
“Saya meminta agar Bawaslu menindak tegas, jika benar Dede Supriadi punya KTP ganda,”ujar Syarifuddin
“Karena ini jelas perbuatan melanggar hukum, yang tidak bisa ditolerir, apalagi Dede adalan sosok Calon Bupati,”tegasnya.
Syarifuddin juga meminta, jika Dede Supriadi terbukti melakukan pelanggaran Hukum, pihaknya meminta agar (KPU) Lebak mendiskualifikasi Dede Supriadi, untuk tidak diloloskan dalam ajang kontestasi Pilkada Lebak, “kata Syarifuddin
“Saya meminta kepada pihak KPU Lebak, untuk tidak meloloskan Dede Supriadi, pada kontestasi Pilkada Lebak, jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum,”tandasnya.
Menurut Ketua LBH Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Lebak Andi Ambrillah, juga mengatakan hal yang sama, dirinya menyampaikan Pemimpin itu harus bersih, dan tidak pernah berurusan dengan lembaga hukum apapun.
“sebagai sosok calon pemimpin itu harus bersih, dan tidak pernah berurusan dengan lembaga hukum apapun,”jelas Andi.
Lanjut, “Andi juga memaparkan terkait duga’an keterlibatan Dede Supriadi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Metrojaya, terkait duga’an penggelapan uang sebesar, Rp,5.475.000.000,- (Lima miliar empat ratus tuju puluh lima juta rupiah).
Masih di katakan, Andi apa lagi dirinya sedang terseret kasus duga’an penggelapan uang sebesar lima miliar lebih, yang kasusnya sa’at ini sedang ditangani oleh Polda Metro jaya,”ungkapnya.
“Agar Pilkada Lebak kondisif, maka terkait hal ini, saya selaku Ketua LBH ARB Lebak, meminta agar Dede supriadi tidak diloloskan dalam kontestasi Pilkada Lebak, periode 2024-2029, demi terciptanya Pilkada yang jujur aman.
Reporter (Ddn)