TNI / POLRI

P4AI Buat Aduan ke Kejari Tangsel Setelah Mendatangi Komjak dan Jamwas!

84
×

P4AI Buat Aduan ke Kejari Tangsel Setelah Mendatangi Komjak dan Jamwas!

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | TANGSEL,- Tim Kuasa Hukum dari Lembaga P4AI (Pengembangan, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia) Marsitta Boru Pangidoan, SH Lumita Sartika Aritonang, S.H dan Retno Wahyuningsih, S.H mendatangi Kejari untuk menyampaikan surat pengaduan/permohonan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait kasus kekerasan seksual dengan anak korban usia 3,5 tahun yang menimpa anak kliennya.

“Kedatangan kami di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini menyampaikan surat pengaduan/permohonan agar dilakukan pengawasan terhadap Jaksa yang menangani kasus ini sekaligus meminta agar laporan kami ditindak lanjuti dengan tujuan supaya kasus yang sedang berjalan tidak dianggap sebagai sebuah perkara yang kurang bernilai dan betul-betul dapat dijalankan sesuai dengan amanat UU,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, pihaknya berharap betul agar pimpinan Kejaksaan Agung dapat mengingatkan para bawahannya terutama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus, apalagi berhubungan dengan kekerasan seksual dan korbannya anak kecil.

“Harapan kami dengan adanya aduan, menjadi catatan bagi para pimpinan untuk dapat mengingatkan para jaksa bilamana mendapatkan tugas menangani perkara serupa tidak akan terulang lagi kejadian seperti ini. Terutama terkait tuntutan kepada terdakwa yang kami nilai ragu-ragu, sebab terdakwa dalam keterangannya dipersidangan sama sekali tidak mengakui perbuatannya,” harapnya.

Untung saja, pihaknya punya bukti rekaman, punya bukti visum dan juga hasil rekomendasi dari psikolog.

“Kita lengkapi semua, sebab menurut kita pelaku jelas melakukan perbuatan itu kepada korban,” yakinnya.

Pihaknya tidak bisa membayangkan akan seperti apa jadinya nasib korban bila mengalami kejadian seperti ini tanpa adanya pendampingan hukum dari seorang pengacara. Sebab, yang didampingi pengacara saja korban kami masih diperlakukan kurang baik, apalagi yang tidak didampingi pengacara (kuasa hukum)?.

“Kami sudah pernah bersurat juga ke Kejari Tangsel guna meminta kasus ini di kawal, namun hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan informasi terkait hasil disposisi Kajari dan monitoring tersebut seperti apa. Namun tuntutan sudah dibacakan oleh jaksa kepada terdakwa yakni 12 (dua belas) tahun subsider 6 bulan,” tutupnya. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Siang Polsek Cikijing Sambangi Objek Vital Perbankan,…