BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Panwascam Rancaekek Gelar Pers Coperens Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

166
×

Panwascam Rancaekek Gelar Pers Coperens Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Rancaekek,  Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Panwaslu kecamatan Rancaekek Asep Somantri Pers Coperens pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Rabu (31-01-2024)

Kegiatan Pers Coperens tersebut di gelar di Jln. Suplier III NO 55, Rt.02, Rw 05, Perum Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dan di hadiri langsung oleh Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Panwaslu kecamatan Rancaekek Asep Somantri, Bendahara panwaslu Eva Lutfhiani, dan Stap Kordif HP2HM Yana Rodiana serta awak media.

Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Panwaslu kecamatan Rancaekek Asep Somantri dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu. Ia menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil Panwaslu Kecamatan Rancaekek dan termasuk pengaturan metode kampanye sesuai undang-undang.

“semoga informasi yang disampaikan dapat disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Rancaekek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya

Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Panwaslu kecamatan Asep Somantri, berbicara mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara yang juga telah diatur oleh Undang-udang. Menurutnya, netralitas ASN perlu ditegakkan mengingat perannya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Dalam hal ini, ada empat dimensi netralitas ASN yang perlu diperhatikan: penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, kebijakan, dan politik. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Melengkapi hal tersebut, Ketua Panwaslu juga menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Ia menyoroti pentingnya pemberitahuan dan izin kampanye oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penting untuk menjaga etika administrasi selama proses kampanye agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilihan umum,” lanjutnya.

Harapannya, dengan pemahaman mendalam terhadap tata cara kampanye dan penegakan netralitas ASN, pelaksanaan Pemilu di kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Panwaslu Kecamatan rancaekek khususnya berharap kepada calon-calon atau yang melaksanakan kegiatan khususnya di Rancaekek, Asep Somantri mengucapkan Terima kasih karena sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami, hal itu menjadi suatu pendidikan dalam pemilu karena memberikan contoh yang baik ketika melakukan kampanye.

Melalui aktivitas yang dilakukan kemudian harapan kami untuk kegiatan-kegiatan yang ada di kecamatan rancaekek berjalan dengan lancar dan mendekati masa tenang tidak ada berita Hoax,ujaran kebencian saling menyalahkan kemudian merusak atau bahkan ada ancaman dan yang lainnya.

Adapun untuk kegiatan selanjutnya kalau memang ada kegiatan tolong layangkan surat Pemberitahuan kepada kami atau Ke polsek setempat agar kami bisa mengawasi dan keamanan juga bisa terjamin. Pungkasnya.

(sri panuntun) 

“Perampokan Sumber Alam oleh Oknum Pejabat: Rakyat Terpuruk, Negara Diam” Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya alam kembali menyeruak di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di berbagai daerah, tambang ilegal, kebocoran hasil bumi, serta penguasaan lahan hutan oleh korporasi terus meningkat—dan di balik semuanya, bayangan oknum pejabat negara kerap terlihat. Investigasi sejumlah aktivis lingkungan dan jurnalis independen mengungkap pola sistematis: pemberian izin tambang yang penuh kejanggalan, proyek infrastruktur yang mengorbankan warga, serta kebijakan daerah yang disetir oleh kepentingan investor. Di balik meja rapat dan tanda tangan pejabat, miliaran rupiah kekayaan alam berpindah tangan—sementara rakyat di wilayah terdampak hanya mewarisi lumpur, polusi, dan kemiskinan. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pejabat atau korporasi rakus,” tegas [Nama Narasumber], aktivis lingkungan dari [Nama Lembaga]. Di Kalimantan, Papua, hingga Sulawesi, jejak perampasan sumber daya alam meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam. Warga kehilangan lahan, air bersih, serta akses terhadap hutan adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber kehidupan. Ironisnya, sebagian proyek yang diklaim “pembangunan” justru melanggengkan penderitaan. Pengawasan lemah, penegakan hukum tumpul ke atas, dan kedekatan antara pejabat dengan pemodal membuat praktik ini seolah mendapat restu. Di banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan perusahaan ketimbang rakyat. Laporan terbaru beberapa lembaga independen menunjukkan, nilai kerugian negara akibat kebocoran hasil sumber daya alam mencapai triliunan rupiah per tahun. Namun yang lebih tragis, adalah kerugian sosial dan moral: hilangnya kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya melindungi mereka. Rakyat menunggu langkah nyata: audit menyeluruh atas izin tambang, penuntasan kasus korupsi sumber daya alam, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat — bahwa negeri yang kaya ini dirampok dari dalam oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Berita

Sumedang, 3 – 2025 – Fenomena perampokan sumber daya…